Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kronologi Suami Bunuh Istri Dibantu 2 Temannya di Kukar, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Tali

Seorang suami dibantu kedua temanya tega membunuh sang istri di rumah yang mereka tinggali, di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Suami Bunuh Istri Dibantu 2 Temannya di Kukar, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Tali
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah 

AH diketahui merupakan suami korban. Sementara, FA dan SY merupakan teman AH.

Proses penangkapan terhadap para pelaku sempat diwarnai aksi saling kejar.

Berkat kesigapan aparat kepolisian, ketiganya pun berhasil ditangkap.

Polisi terpaksa menghadiahi AH timah panas.

Otak pembunuhan tersebut melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca juga: KPK Didesak Usut Dugaan Bocornya Penggeledahan Kasus Suap Pajak di Kalsel 

Berdasarkan pengakuan AH, ia tega menghabisi nyawa istrinya karena kesal kerap dimarahi korbam.

Korban marah karena AH sering bangun siang dan tak memiliki pekerjaan.

Berita Rekomendasi

"Pelaku AH merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban karena selalu bangun tidur sampai siang hari," jelasnya.

Kronologi pembunuhan

Di hari kejadian, saat AH sudah tak tahan dengan perlakuan istrinya yang kerap memarahinya, AH kemudian menjerat leher istrinya dengan tali.

Agar tak meronta saat dijerat, AH lantas meminta kepada kedua rekannya untuk memegangi korban. |

"Korban dijerat di leher dengan tali dan meminta bantuan pelaku lain untuk memegang kedua kakinya agar korban tidak meronta melakukan perlawanan," ungkapnya.

Baca juga: Pria Asal Majalengka Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tulungagung, Diduga Korban Pembunuhan

Setelah membunuh istrinya, AH bersama kedua rekannya kemudian kabur di wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat ini, ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (TribunKaltim.co /kompas.com/Aris Joni/ Andi Muhammad Haswar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas