Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK di Majalengka Ini Jerumuskan Adik Kandungnya Sendiri, Diminta Layani Hidung Belang

Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PSK di Majalengka Ini Jerumuskan Adik Kandungnya Sendiri, Diminta Layani Hidung Belang
ist
Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat sebuah aplikasi. 

Dari penangkapan DA, terungkap fakta jika DA sendiri ternyata dijual suaminya, H.

H menjual istrinya sendiri di aplikasi yang sama.

H mengaku sakit hati lantaran selama ini istrinya diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK ).

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

DA mengaku, ia sejak dua bulan lalu telah dijual oleh suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: PSK di Ciputat Ditikam Pelanggan Karena Rewel Minta Uang Jasa Rp 300 Ribu

H mengaku tega menjual istrinya sendiri karena sakit hati melihat kenyataan bahwa sang istri digauli oleh pria lain sehingga  mengambil keuntungan di dalam kesakithatiannya.

Berita Rekomendasi

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Dari para pelanggan, hasil prostitusi tersebut dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.

"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya (TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijual Suami untuk Layani Pria di Ranjang, Wanita Ini Malah Jerumuskan Adik Buat Tambah Pemasukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas