Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Bawa Kabur Mobil Curian, Maling di Batam Juga Curi Kontak Infak untuk Beli Bensin

Tega, sukses bawa kabur mobil curian, maling di Batam juga gasak kotak infak di masjid untuk beli bensin.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Selain Bawa Kabur Mobil Curian, Maling di Batam Juga Curi Kontak Infak untuk Beli Bensin
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Bawa Kabur Mazda 2, Pencuri di Batam Ini Sempat Curi Kotak Infak untuk Isi Bensin Mobil. Foto Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian mobil dengan tersangka Triyadi di Polsek Lubukbaja Batam, Jumat (30/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Aksi nekat Triyadi (30) berujung apes.

Kini Triyadi harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi setelah ditangkap oleh Polsek Lubuk Baja.

Penangkapan dilakukan karena Triyadi mencuri satu unit mobil Mazda 2 di Kompleks Ruko Penuin Blok Y Nomor 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (29/4/2021).

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Ananda mengatakan, Triyadi melancarkan aksinya saat pemilik mobil sedang terlelap.

"Pelaku mengambil mobil pukul 5 pagi. Melihat kaca terbuka, dia (Triyadi) langsung memencet tombol start engine dan membawa kabur mobil tersebut," jelas Satria saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Lolos dari Karantina di Jakarta, Warga Negara India Diamankan di Batam Saat Makan Martabak

Mengetahui mobilnya hilang, korban bernama Antoni sempat berkeliling di sekitar komplek.

Satria mengatakan, mobil milik Antoni itu dalam keadaan tak terkunci saat ditinggal beristirahat.

Berita Rekomendasi

"Pelaku tidak langsung pulang ke rumah. Dia sempat berputar-putar di Batuaji," papar Satria lagi.

Baca juga: PLN Batam Jaga Pasokan Listrik selama Ramadan dan Idul Fitri Tetap Aman

Di sana, lanjut dia, Triyadi juga sempat mencuri kontak infak di satu masjid.

Alasannya, uang itu akan digunakan untuk mengisi bensin mobil hasil curiannya.

Mengingat, dia sudah lama tak bekerja dan tak memiliki uang sepeser pun di kantong.

"Bensin dalam keadaan res. Jadi dia curi kotak infak masjid," tegas Satria.

Atas perbuatannya, Triyadi dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Bawa Kabur Mazda 2, Pencuri di Batam Ini Sempat Curi Kotak Infak untuk Isi Bensin Mobil

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas