Marak Penambangan Ilegal Batubara di Berau, DPR Minta Polri Bertindak
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip mendedak Mabes Polri turun tangan, memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kalau memang ilegal maka Polri harus bertindak karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5/2021).
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya diberitakan, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.
Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi.
Baca juga: Pengusaha di Tapanuli Utara Siap Donasi 1 Persen Hasil Tambang Emas untuk Beli Kapal Selam
Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau.
Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.
“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.
Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan.
Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan.
Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu.
Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batubara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih.
Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.
“Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap Ibu (Bupati). Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang Polres, Kodim atau Forkopimda. Biar lebih jelas semuanya,” katanya.
Sebelumnya pada Maret 2021 lalu Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, juga menanggapi soal tambang ilegal di Kaltim.
Ia mengatakan, kegiatan tambang liar itu semakin menjadi-jadi.
Namun pihaknya mengakui tidak dapat bergerak leluasa untuk melarang aktivitas tambang di Kaltim.
Belum lagi dengan adanya revisi Undang-Undang Minerba dan UU Omnibus Law membuat pergerakan pemerintah dibatasi.
"Dan sekarang perusahaan tambang semakin maju dan berkembang setelah izin usaha ditarik ke Jakarta, kemajuannya luar biasa sekarang. Belum ada izin aja sudah ditambangnya," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Kaltim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.