Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Suami Bakar Istri di Banyuwangi, Korban Diserang Saat Hendak Salat

Nyawa Nur Khasanah tak tertolong akibat luka bakar yang terjadi di sekujur tubuhnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Suami Bakar Istri di Banyuwangi, Korban Diserang Saat Hendak Salat
Tribunnews.com
ILUSTRASI SUAMI BAKAR ISTRI- Sularni (63) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara karena membakar istrinya Nur Khasanah (56) hingga korban meninggal dunia. 

Ringkasan Berita:
  • Sularni ditetapkan tersangka karena membakar istrinya Nur Khasanah hingga meninggal dunia akibat luka bakar.
  • Peristiwa terjadi di Banyuwangi saat korban hendak salat, disiram bensin lalu dibakar suami.
  • Polisi menerapkan pasal KDRT dengan ancaman dua belas tahun penjara dan mendalami kemungkinan perencanaan kejadian.

TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI -  Sularni (63) ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara karena membakar istrinya Nur Khasanah (56) hingga korban meninggal dunia.

Peristiwa suami bakar istri tersebut terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (24/4/2026) tengah malam.

Nur Khasanah meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Genteng. Nyawa Nur Khasanah tak tertolong akibat luka bakar yang terjadi di sekujur tubuhnya.

"Benar, yang perempuan meninggal dunia tadi malam," kata Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto Minggu (26/4/2026).

Nur Khasanah mengalami luka bakar 100 persen. Hal tersebut membuat kondisinya telah parah saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Jadi Tersangka

Meski masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Genteng akibat luka bakar sekitar 80 persen, proses hukum terhadap Sularni tetap berjalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyidik sementara menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) disertai kemungkinan pasal pidana lain sesuai hasil pendalaman.

“Untuk sementara ada beberapa pasal yang kami sangkakan. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujar Lanang, Minggu (26/4/2026).

Polisi menyampaikan masih terus mengembangkan penyidikan sambil menunggu kondisi pelaku memungkinkan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Rasa Cemburu Jadi Motif Suami Bakar Istri di Jatinegara Jaktim

Tak hanya fokus pada unsur KDRT, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tragis tersebut.

Salah satu yang disorot adalah dugaan pintu rumah sempat dikunci saat kejadian berlangsung. Selain itu, asal bahan bakar yang digunakan pelaku juga sedang ditelusuri.

Polisi mendalami apakah bensin digunakan secara spontan atau sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kronologis

Kapolsek Gambiran AKP Dwi Wijayanto menceritakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.50 WIB, atau menjelang tengah malam. Sularni tiba-tiba menyiramkan bensin kepada Nur Khasanah.

"Ketika itu korban hendak melaksanakan salat Isya. Tiba-tiba suami korban menyiramkan bensin ke badan korban dan langsung menyulutkan api menggunakan korek," kata Dwi, Sabtu (25/4/2026).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas