Nasib 6 Pelajar di HSS yang Bully Teman saat Ngabuburit, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun
Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Diketahui sebelumnya, seorang remaja putri berinisial AA di-bully oleh 6 pelajar.
Diketahui hubungan korban dengan para pelaku merupakan teman sebaya.
Sedangkan insiden ini terjadi di depan Kolam Renang Ganda, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Sabtu (24/4/2021) lalu.
Bahkan video aksi tak terpuji itu sempat viral dan meresahkan warga.
Baca juga: Kenali Tanda-tanda Anak Anda Jadi Korban Cyber Bullying, Berikut Tips Pencegahannya
Kini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak enam oleh Polres Hulu Sungai Selatan.
Parahnya, kasus kekerasan ini dilakukan oleh remaja yang usianya antara 13 hingga 15 tahun.
Polisi pun sudah menetapkan enam tersangka berdasarkan perannya dalam video kekerasan yang viral pada pekan lalu.
Tersangka yakni MH (13) warga Padang Batung. MH diketahui menarik dan mendorong bahu korban menggunakan kedua belah tangan.
Kemudian tersangka lainnya, ND (15) warga Padang Batung. ND memukul korban dengan tangan sebelah kanan dan mengenai pipi sebelah kiri korban.
Tersangka lainnya DF (13) warga Kecamatan Kandangan. DF menampar dan memukul korban sebanyak dua kali. Satu kali di wajah sebelah kiri dan satu kali di lengan sebelah kanan.
Baca juga: VIRAL Video Ibu Cara Didik Anak karena Punya Pengalaman Bullying: Jangan Dianggap Hanya Bercanda
Tersangka yang berperan memukul korban dengan tangan sebelah kanan dan mengenai pipi sebelah kiri korban serta menarik korban dilakukan oleh tersangka RM (13).
Sedangkan yang bertugas melakukan perekaman dengan gawai milik temannya dilakukan oleh IK (15) warga Kalumpang. Ia juga bahkan, turut serta mendorong kepala korban dari samping kanan.
Tersangka terakhir yakni ID (14) warga Kecamatan Kandangan. Ia mencakar korban menggunakan kedua tangan sampai kerudung korban melorot ke depan wajah korban.
Nahas, seluruhnya masih berstatus pelajar.
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Siswoyo, membeberkan kronologis kekerasan terjadi saat korban bersama rekannya bermain dan nongkrong di depan Kolam Renang Ganda untuk ngabuburit.
Baca juga: Via Vallen Pernah Jadi Korban Bullying di Masa Kecil karena Rasa Takut Berlebihan
Korban awalnya meminta izin kepada orangtuanya untuk membeli martabak.
Di depan Kolam Renang Ganda, korban yang asik ngabuburit melihat sepeda motornya diangkat oleh segerombol remaja perempuan.
Setelah melihat, rupanya remaja perempuan tersebut mendatangi korban dan melakukan kekerasan.
Kekerasan dapat direlai setelah ada dua pria yang memisahkan korban dan pelaku.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal hukuman penjara tiga tahun enam bulan" katanya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kekerasan Terhadap Teman Sebaya, Enam Remaja di HSS Jadi Tersangka
(BanjarmasinPost.co.id/Eka Pertiwi)