Terungkap Misteri Penyebab Tewasnya Gadis Cantik Asal Malang
Kala itu, DL mengajak AZ dan CY yang merupakan warga Kepanjen untuk mabuk-mabukan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Editor: Hasanudin Aco
Puncaknya, pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah SY ke sebuah gubuk.
Mayat tersebut ditutup dengan kain sejenis karpet dan banner sehingga tidak diketahui warga.
Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY hanya ditinggalkan begitu saja.
Pada Kamis (22/04/2021) malam AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.
Setelah berada di kebun mereka kabur meninggalkan korban begitu saja.
Hendri menegaskan kasus ini bukan pembunuhan.
AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP.
Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
"Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran," jelasnya. (ew)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.