Bungkus Sate dan Jaket Jadi Kunci Polisi Tangkap Wanita Pengirim Sate Beracun di Bantul
Satreskrim Polres Bantul menangkap wanita berinisial NA (25) pelaku pengirim sate beracun yang menyebabkan bocah 8 tahun di Bantul meninggal dunia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Aparat Satreskrim Polres Bantul menangkap wanita berinisial NA (25) pelaku pengirim sate beracun yang menyebabkan bocah 8 tahun di Bantul, Yogyakarta meninggal dunia.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui NA (25) yang merupakan warga asli Majalengka, Jawa Barat diamankan, Jumat (30/04/2021).
Tersangka diamankan di kediamannya, Potorono, Bantul.
"Tersangka tidak melarikan diri, kami amankan di rumahnya," katanya Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut identitas tersangka terungkap berkat kerja sama Polsek Sewon, Polres Bantul, hingga masyarakat yang menjadi saksi.
Baca juga: Kasus Sate Beracun, NA Sakit Hati Tak Dinikahi Sang Polisi, Rencana Membunuh Malah Salah Sasaran
Identitas NA berhasil terungkap dari bungkus sate beracun tersebut.
Menurut dia, bungkus sate tersebut sangat spesifik dan dapat menunjukkan tempat dimana sate tersebut dibeli.
"Dari bungkusnya kami bisa tahu belinya dimana. Kemudian bungkus lontongnya juga berbeda, seperti lopis. Jadi kami tahu belinya di mana. Kemudian kami telusuri,"katanya.
Selain dari bungkus, jaket tersangka juga menjadi kunci penangkapan tersangka.
Namun sayangnya jaket berwarna krem tersebut telah dibuang di tempat sampah.
Baca juga: FAKTA Pengirim Paket Sate Beracun: Beli Sianida secara Online, Motif hingga Berujung Salah Sasaran
Meski tidak berhasil menemukan jaket yang dikenakan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah motor, helm berwarna merah, sandal jepit, enam tusuk sate, lontong yang sudah bercampur sambal kacang, agar-agar, resoles, pastel, mata kebo, kue pisang, dan uang Rp 30.000.
"Kami belum bisa menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni makanan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan seorang bocah bernama NFP (10) meninggal dunia setelah menyantap sate yang dibawa oleh Bandiman, ayahnya, Minggu (25/04/2021).
Sate yang dibawa Bandiman tersebut pemberian sosok perempuan misterius yang memesan jasa pengiriman secara offline.
Baca juga: Sakit Hati Jadi Motif Di Balik Pengiriman Sate Beracun di Bantul, Pelaku Beli Sianida Secara Online
Perempuan misterius tersebut meminta Bandiman mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul kepada seseorang bernama Tomy.
Namun saat sampai di lokasi, Tomy sedang berada di luar kota.
Tomy juga tidak mengenal pengirim dan merasa tidak memesan makanan.
Kemudian makanan tersebut diberikan kepada Bandiman.
Sesampainya di rumah, Bandiman dan keluarganya menyantap sate tersebut saat berbuka puasa.
Namun sayangnya sate tersebut mengandung racun dan akhirnya merenggut nyawa putra sulungnya, NFP.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Identitas NA Pengirim Paket Sate Maut di Bantul Terkuak dari Bungkus Sate