Gadis Pegawai Toko di Bali Digilir 5 Pria, Modus Dijemput Paksa & Diancam Sebar Foto Syur Korban
Kasus rudapaksa terhadap pegawai toko terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Diketahui korbannya gadis berinisial MA (18).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap pegawai toko terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Diketahui korbannya gadis berinisial MA yang berumur 18 tahun.
Sedangkan pelakunya ada lima orang pria dengan umur yang berbeda-beda.
Merek adalah AG (25), CA (22) PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30).
Kelima pelaku ini berasal dari Kecamatan Ubud, Gianyar.
Baca juga: Tak Kuat Sering Lihat Pakai Celana Pendek, Ayah Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Unit Reskrim Polres Gianyar akhirnya mengungkapkan ihwal pemerkosaan yang terjadi di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
Di mana sebelum kasus tersebut terjadi, para pelaku yang berjumlah lima orang ini sempat mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, jika tidak mau melayani mereka.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Senin 3 Mei 2021, para pelaku dan korban ini sudah dewasa.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin 3 Mei 2021 mengatakan, kasus ini bermula pada, Jumat 30 April 2021 sekira pukul 23.30 korban pulang dari tempatnya bekerja di sebuah minimarket kawasan Desa Mas, Ubud, Gianyar, Bali.
Kemudian korban dijemput di depan minimarket tersebut oleh dua orang pelaku secara paksa.
Selanjutnya diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum.
Kata dia, karena korban berteriak terus, selanjutnya diajak ke kebun tegalan milik seorang pelaku du daerah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh.
Baca juga: Pria di Aceh Tega Nodai Gadis 19 Tahun hingga Alami Pendarahan, Ditemukan 2 Bungkus Obat Kuat
Kemudian korban dirudapaksa kurang lebih oleh 5 orang.
"Di antaranya 2 orang yang dikenal oleh korban dengan inisial GA dan CA yang berasal dari Lodtunduh. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gianyar," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku GA ini juga sempat mengancam korban, kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto telanjangnya akan disebarkan ke media sosial.
"Karena takut, korban akhirnya mau mengikuti keinginan dari pelaku GA selanjutnya pelaku bersama dengan pelaku yang lainnya menyetubuhi korban secara bergiliran bersama pelaku lain," ungkap AKP Laorens.
Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar, dengan ancaman pasal 285 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Modus Pemerkosaan di Lodtunduh Ubud, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Korban
(Tribun-Bali.com/ I Wayan Eri Gunarta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.