Kucing-kucingan Pemudik: Sembunyi di Truk dan Naik Mobil Bak Terbuka, Mengaku Mau Pindahan
Berbagai cara dilakukan pemudik untuk mengelabuhi petugas demi bisa berlebaran di kampung halaman,sembunyi di truk hingga mudik naik mobil bak terbuka
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Meski sudah ada larangan mudik dari pemerintah demi pencegahan Covid-19.
Rupanya beberapa warga tetap menghalalkan segala cara demi bisa mudik.
Di beberapa titik wilayah Jawa Barat, warga urban nekat melakukan mudik tanpa melengkapi surat keterangan kesehatan semacam hasil tes swab, tes rapid antigen atau genose.
Mudik ke Kuningan, Pemudik Asal Jakarta Sembunyi di Dalam Truk
Menurut IPDA Sunardi sekaligus sebagai Padal Chek Point di Tugu Ikan di Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kuningan Jawa Barat, adanya larangan mudik membuat banyak orang mencoba berbagai cara untuk mengelabui petugas agar bisa kembali ke kampung halamannya.
"Ada enam orang pemudik asal Jakarta yang akan kembali ke daerah Cibingbin Kuningan, mereka bersembunyi di belakang truk yang ditutupi terpal, kami perintahkan balik arah," ungkap Sunardi kepada wartawan, Mingu (2/5/2021).
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jakarta Menurun
Sunardi lanjut menceritakan awalnya petugas curiga dengan truk bernomor polisi E 8965 YW berwarna kuning.
Saat diperiksa truk itu rupanya mengangkut pemudik asal Jakarta.
"Iya ada kendaraan truk yang mengangkut enam orang pemudik. Pemudik ini mengelabui petugas dengan sembunyi di belakang truk yang ditutup terpal, biar dikiranya bawa barang," kata Sunardi.
Petugas lalu memita pengemudi truk dan enam pemudik balik arah.
Pasalnya setelah dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan pemudik yang menumpang di truk tersebut tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen maupun prokes Covid-19 lainnya.
"Petugas pun akhirnya terpaksa memutar balikkan truk untuk kembali ke Jakarta. Pemudik ini mau pulang ke Cibingbin, pas diperiksa tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen. Jadi kami putar balik kembali ke Jakarta," katanya.
Terkait Kebijakan larangan mudik, kata Sunardi, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang melintas di pos check point Tugu Ikan Sampora mulai mengalami peningkatan.
Sejak pagi hingga sore ini saja petugas telah memeriksa puluhan kendaraan.
"Ada sedikit peningkatan. Sewaktu Pagi yang diperiksa di check point Tugu Ikan Sampora ada 24 unit roda empat, 12 unit roda enam dan 47 unit kendaraan roda dua," ujar Sunardi. (*)
Pemudik di Subang Nekat Naik Mobil Bak Terbuka, Mengaku Mau Pindahan
Jelang Idulfitri 2021, para pemudik makin ramai melintas di Jalur Pantura Kabupaten Subang dari arah Jakarta menuju Cirebon.
Seperti terpantau di wilayah Ciasem, Kabupaten Subang pada Minggu (2/5/2021), pemudik dengan kendaraan roda dua mendominasi arus lalu lintas.
Selain pemotor, pemudik yang melintas di jalur utama pantura juga ada yang terbilang nekat dengan menggunakan mobil Pickup hanya ditutupi terpal.
Satu pemudik asal Bogor dengan tujuan Indramayu, Sentot (50) mengatakan, ia nekat mudik dengan pick up karena banyaknya barang bawaan yang mengharuskan ia menggunakan mobil bak terbuka.
"Ini saya mau sekalian pindahan jadi bukan cuma mudik, sekalian pulang kampung, jadi perabotan rumah sekalian dibawa," ujar Sentot ketika diwawancara Tribun di SPBU Pantura Kabupaten Subang, Minggu (2/5/2021).
Sentot juga mengaku, ia bersama keluarganya nekat mudik lebih awal untuk mengindari penyekatan yang akan dimulai pada tanggal 6-17 Mei mendatang.
"Tahun ini kan gak boleh mudik, katanya nanti dijaga mulai tanggal 6, saya pulang sekarang aja di Bogor juga sudah tidak ada lagi pekerjaan," kata dia.
Alasan tidak adanya penghasilan di daerah perantauan juga memicu para perantau untuk mudik lebih awal, Sentot mengungkap ia satu di antara korban PHK pada saat masa awal pandemi.
Namun karena ia belum mendapatkan pekerjaan lagi, tahun ini ia nekat mudik dan pulang kampung mencari penghasilan di kampung.
Pick up yang dikendarai Sentot juga dipenuhi dengan perabotan rumah tangga mulai dari sofa, kasur hingga perabotan dapur, bahkan seorang ibu memilih diam diri dan merebah di atas sofa yang berjejer di bak mobil pick up selama perjalanan.
Terlihat ia juga berdesakkan dengan barang-barang di bak pick up itu.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Mendagri Tito Karnavian Bilang Pusat dan Daerah Harus Serentak
Sementara itu, pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.
Satu di antaranya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah terkait larang mudik, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya.
Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud, Jumat (30/4/2021).
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Baca juga: Naik Bajaj Mudik ke Banyumas, Darso Diberhentikan Petugas di Pantura Bekasi
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," katanya. (tribun network/thf/TribunJabar.com/TribunCirebon.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.