Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Pos Bogor Telah Salurkan Bansos Tunai untuk 121.940 Keluarga Penerima Manfaat

Kantor Pos Bogor telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 12 dan 13 kepada 121.940 keluarga penerima manfaat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Kantor Pos Bogor Telah Salurkan Bansos Tunai untuk 121.940 Keluarga Penerima Manfaat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi: Kantor Pos Bogor telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 12 dan 13 kepada 121.940 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor hingga hari ini, Senin (3/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pos Bogor telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 12 dan 13 kepada 121.940 keluarga penerima manfaat (KPM) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor hingga hari ini, Senin (3/5/2021).

Jumlah tersebut merupakan sebesar 94,75 persen dari total jumlah alokasi 128.694 KPM.

"Penyaluran sampai hari ini kurang lebih sudah tersalur 121.940 KPM atau sekitar 94,75 persen dr total KPM yang disalurkan tahap 12 dan 13," ucap Kepala Kantor Pos Bogor Pupung H kepada wartawan di Kantor Pos Bogor, Jln Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

Baca juga: Anggota Komisi V DPR Minta Pemerintah Alihkan PSO untuk Bansos Pekerja Transportasi

Total BST yang diterima oleh KPM pada tahap 12 dan 13 ini adalah sebesar Rp 600 ribu.

Kantor Pos, kata Pupung, menyalurkan BST sesuai dengan data yang diterima dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Pupung mengatakan pada akhir masa bayar, Kantor Pos akan melakukan pelaporan kepada Kemensos jumlah yang terbayar, sisa pembayaran, dan laporan atas tidak dapat disalurkannya.

Baca juga: Mensos Risma Sambangi KPK, Bahas Perkembangan Perbaikan Data Penerima Bansos

BERITA REKOMENDASI

Setelah tanggal 12 Mei dana BST yang tidak tersalurkan akan dikembalikan kepada negara.

"Jadi kalau tanggal 12 April, maka selesainya tanggal 12 Mei. Kurang lebih 30 hari, setelah itu datanya akan dikunci dan kemudian tidak dapat dibayarkan kembali. Dan sisanya dikembalikan ke kas negara," jelas Pupung.

Dalam penyalurannya, Pupung menjelaskan bahwa KPM wajib membawa KTP dan KK asli beserta fotokopinya.

"Kemudian KTP aslinya akan difoto oleh petugas bayar dan dimasukan ke aplikasi. Baru kemudian mereka memperoleh uang Rp 600 ribu untuk dua tahap," jelas Pupung.

Pengambilan BST tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun, kecuali anggota keluarga yang berada dalam satu KK dan sudah dewasa.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas