Kesal Sang Istri Dilarang Pindah Rumah, Pria di Lubuklinggau Nekat Pukul Kepala Mertua
Hambali, warga Kelurahan Jogoboyo RT 05 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Hambali, warga Kelurahan Jogoboyo RT 05 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Sempat buron, Hambali menyerahkan diri ke polisi karena telah menganiaya mertuanya hingga masuk rumah sakit.
Atas perbuatannya pria berusia 40 tahun ini harus merayakan lebaran di penjara setelah dijemput Tim Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dari Polresta Palembang, Jumat (30/4/2021) lalu.
Baca juga: Dibangunkan Teman Dekatnya untuk Sahur, Badan Wanita Ini Sudah Kaku, Korban Diduga Dianiaya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situ Morang mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan mertuanya Raswin (59 tahun), warga Jalan Padat Karya RT 03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
"Kejadiannya sudah lama tanggal 18 Juni 2019 lalu, saat itu pelaku memukul kepala bagian belakang dan memukul leher mertuanya dengan menggunakan besi gagang Parabola," ungkap Luhut pada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Ia menceritakan, pelaku memukul kepala mertuanya itu sebanyak dua kali.
Motifnya pelaku diduga kesal dengan mertuanya karena melarang istrinya Robiatun diajak untuk pindah rumah.
Baca juga: Marsilah Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Supriyadi Teman Dekatnya, Keluarga Curiga Korban Dianiaya
"Akibat kejadian tersebut mertuanya mengalami luka lebam pada pada bagian kepala belakang dan harus dirawat, sementara pelaku saat melarikan diri," ujarnya.
Kemudian, penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi dari anggota Reskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang bahwa ada laki-laki atas nama Hambali datang menyerahkan diri ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku mengaku kepada petugas bahwa dirinya telah melakukan pemukulan terhadap mertuanya sendiri," paparnya.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Aiptu Paisal dan Katim Gaspool Brifka Fitra Hadi langsung memberikan arahan agar segera melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polrestabes Palembang.
"Kemudian Sabtu (1/4/2021) kemarin personel unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat tiba di Mapolsek Lubuklinggau selesai melakukan penjemputan dan langsung melakukan interogasi, pelaku pun mengakui memukul mertuanya mengunakan sepotong besi parabola," tambahnya.
Menantu Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Ditangkap di Apartemen Mewah Bersama Pria Idaman Lain
Kasus lain, seorang menantu ditangkap karena diduga telah mencuri aset milik mertuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.