DPR Minta Ketegasan Polri Berantas Penambangan Ilegal Batubara di Berau
Tambang ilegal akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem sehingga tak boleh dibiarkan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Wuryanto meminta ketegasan Polri memberantas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Illegal minning (penambangan ilegal) itu wilayah hukum. Sudah seharusnya Polri bertindak tegas," kata Bambang Patjul, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (6/5/2021).
Patjul juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat segera menutup tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat itu.
"Dinas ESDM harus tegas pula," pinta Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu.
Jika Dinas ESDM tidak tegas, kata Patjul, maka ketegasan Polri untuk memberantas tambang ilegal batubara tersebut menjadi jawaban jitu.
Baca juga: Erick Ingin Genjot Nilai Ekonomi Industri Tambang dan Energi Lewat Holding Industri Baterai
Bahkan, lanjut Patjul, Komisi VII DPR RI kini sedang mengusulkan kepada Kementerian ESDM agar membentuk direktorat hukum supaya ke depan bisa lebih tegas.
"Kita sedang usulkan ke ESDM untuk membentuk direktorat hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip juga mendedak Mabes Polri turun tangan memberantas penambangan batubara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Berau, Kaltim.
"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5/2021).
Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.
"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata karena banjir bandang," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDIP.
Diberitakan, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.
Aktivitas tambang batubara ilegal itu bahkan di luar prediksi. Jika sebelumnya disebutkan hanya ada dua titik, faktanya ada 9 titik yang beroperasi secara terang-terangan di dekat pemukiman penduduk.
Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.