Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Masuk ke Kota Bandung Harus Punya 2 Dokumen Ini

Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).

Editor: Sanusi
zoom-in Larangan Mudik Resmi Berlaku, Masuk ke Kota Bandung Harus Punya 2 Dokumen Ini
ist
ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).

Mulai hari ini, (6/5/2021) ini tak ada lagi pendatang ke Kota Bandung.

Dari delapan titik, lima titik sudah ditinjau Sekda Ema Sumarna yaitu Gerbang Tol Buahbatu, M Toha, Kopo, Pasirkoja, Pasteur, dan penyekatan di Cibeureum.

Baca juga: Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar

"Petugas harus mampu mengurangi mobilitas masyarakat karena pada hakekatnya larangan mudik ini tidak ke mana mana, kecuali hal urgent," ujar Ema Sumarna.

Ema yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, memastikan posko cek poin sudah siap beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 mulai 6-17 Mei mendatang.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan dukungan optimal untuk selama operasional posko cek poin," ujar Ema.

Baca juga: Larangan Mudik, Perbatasan Bekasi-Karawang Dijaga Ketat, Dipastikan Tidak Ada Pemudik yang Lolos

BERITA TERKAIT

Ema mengatakan, dalam pelaksanaan cek poin nantinya akan dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI.

Keduanya tergabung di Satgas Penanganan Covid-19.

Petugas gabungan ini bersiaga selama 24 jam di delapan posko cek poin.

“Petugas sudah siap di lapangan. Kita dukung dari Dishub, Satpol PP petugas termasuk aparat kewilayahan. Jumlahnya satu hari ada 44 petugas di setiap cek poin dan diatur tiga sif,” ujar Ema.

Ema mengatakan, bagi pendatang dari luar daerah harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan.

Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka dipastikan bakal diarahkan untuk memutar balik.

Sementara untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya diberi keleluasaan untuk beraktivitas masuk Kota Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas