Lindungi Adik yang Ingin Disetubuhi, Gadis di NTT Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Tetangga Desanya
Kasus penyekapan dan rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyekapan dan rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui korbannya adalah gadis berusia 14 tahun berinisial FEN dan adik sepupunya MT berumur 13 tahun.
Keduanya merupakan warga Desa Oni, Kecamatan Kualin.
Sedangkan pelakunya adalah warga Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin berinisial DB.
Pelaku tega menyekap kedua anak di bawah umur itu.
Bahkan, FEN dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku jika tidak ingin dibunuh.
Baca juga: Pria di Palu Diringkus Polisi Karena Rudapaksa Gadis 13 Tahun
Kepada POS-KUPANG.COM, FEN menceritakan peristiwa malang yang dialami terjadi pada Senin (26/4/2021) sore kita pukul 17.30 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika ia bersama adik sepupunya MT pergi ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi.
Usai mandi, saat hendak pulang ke rumah, ia bersama adik sepupunya bertemu dengan pelaku di jalan.
Pelaku lalu mengajak keduanya untuk ikut ke rumahnya tapi ditolak.
Marah karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengancam keduanya untuk ikut bersama pelaku.
"Kami sudah diperjalanan pulang ketemu pelaku. Pelaku ajak kami ikut dia ke rumahnya tapi kami tolak."
"Terus pelaku kasih keluar pisau dan ancam mau bunuh kami jika tidak ikut. Akhirnya kami ikut naik dia punya motor," kisah FEN kepada pos-kupang, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Berawal dari Ajakan Kencan, PSK Ini Malah Dirudapaksa, Ponsel dan Uang Juga Dirampas Pelaku
Sesampainya di rumah pelaku lanjut korban, ia dan adiknya disekap dalam sebuah kamar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.