Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Pelaku Raup Untung Rp 2,8 Miliar dalam 5 Bulan
Tribun Jateng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa izin edar.

Rapid test ilegal tersebut telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.

Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik, Kemenhub Minta Ada Penambahan Alat Rapid Antigen di Terminal Bus

Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.

Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.

"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Baca juga: Sikapi Kasus Rapid Antigen Bekas, Menko PMK: Itu Tak Bisa Kita Toleransi

Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.

"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan. Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.

Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.

"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Bekas, PKS: Hukum Berat Pelaku, Covid-19 Jangan Dijadikan Lahan Bisnis

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.

Sementara tersangka merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang.

Baca juga: BPPT Segera Luncurkan Rapid Test Kit Deteksi Antibodi Pasca Vaksinasi

"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas