Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Tengah Larangan Mudik, PPKM Mikro di Banten Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021

Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Editor: Sanusi
zoom-in Di Tengah Larangan Mudik, PPKM Mikro di Banten Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Gubernur Banten Wahidin Halim 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Mengenai PPKM mikro Banten diberlakukan saat larangan mudik 2021, dijelaskan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Ia membenarkan, pihaknya kembali memperpanjang status PPKM Mikro pada tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021.

Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik

Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Jumat (7/5/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Baca juga: Curi Start Mudik, 8 Pemudik di Kudus Dijemput Satgas Jogo Tonggo, Diminta Rapid Antigen 

"Bila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Kemudian, Bupati/Wali Kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.

Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor.

Baca juga: Angkut 7 Pemudik, Ambulans Diberhentikan Polisi di Tol Cikarang

Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai danImigrasi).

Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi itu dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas