Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dikasih Uang, Pria Bojonegoro Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Kasus Foto Syur Pun Terbongkar

Pemuda nekad ini memeras dan berusaha meniduri seorang wanita dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil putrinya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sudah Dikasih Uang, Pria Bojonegoro Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Kasus Foto Syur Pun Terbongkar
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -- Aparat Polres Madiun Kota membungkam aksi kurang ajar seorang pemuda asal Bojonegoro.

Pemuda nekad ini memeras dan berusaha meniduri seorang wanita dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil putrinya.

Pria bernama MI (24) ini mengaku memiliki foto syur atau bugil FD putri korban WL, seorang ibu rumah tangga di Kota Madiun.

MI awalnya meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta rupiah.

Dengan ancaman, jika tidak diberi, maka foto telanjang anaknya akan disebar di media sosial.

Baca juga: Oknum Penyidik KPK Memeras, Legislator Golkar : Tak Ada Hubungannya dengan Revisi UU KPK 

Karena malu dan takut jika nanti foto anaknya tersebar luas, suami WL pun mentransfer uang.

Namun, nominalnya tidak sebesar yang diminta pelaku, hanya Rp 1,8 juta.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan uang sebesar itu, MI tak puas. Ia pun kembali mengubungi WL kembali melalui pesan singkat di WhatsApp.

Kali ini, tujuannya tak sekadar minta uang, tapi minta WL melayani nafsunya.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana.

Seperti ancaman pertama, jika tidak mau menuruti, maka foto putrinya akan segera disebar.

Baca juga: Terungkap! Sosok Penyidik KPK yang Diduga Memeras Wali Kota Tangjungbalai Rp 1,5 Miliar

Mendapat pesan kurang ajar itu, suami WL pun melaporkan MI ke Polres Madiun Kota.

Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota pun menangkap MI.

Pria itu ditangkap setelah memeras sejumlah uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto telanjang anaknya.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana mengatakan, tersangka MI ditangkap setelah ibu korban didampingi suaminya melaporkan kasus pemerasan.

Kasus itu bermula saat WL warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.

Kepada korban, tersangka memperkenalkan diri sebagai teman anak WL berinisial FD.

Baca juga: Ramalan Zodiak Minggu 11 April 2021: Jadwal Aries Padat, Gemini Harus Memeras Otak

Lantaran merasa terganggu dengan pesan WA tersangka, korban memblokir nomor MI.

Namun, tiga bulan kemudian, tersangka MI mengirimkan foto anak korban tanpa menggunakan pakaian dalam dalam posisi duduk.

Mendapatkan pesan itu, korban menanyakan maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh anaknya.

“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta.

Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah, yang dikonfirmasi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Kamis (6/5/2021) malam.

Ketakutan dan malu kalau foto anak korban tersebut akan disebarkan, kata Fatah, ayah korban mentransfer uang sebesar Rp 1,8 juta ke rekening bank yang disebutkan tersangka.

Tak puas dengan uang yang sudah ditransfer, tersangka masih terus mengancam akan menyebar foto anak gadis korban.

Bahkan, tersangka mengajukan syarat tidak akan menyebar foto anak korban bila WL mau diajak berhubungan suami istri di sebuah hotel.

Tak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.

Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.

Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.

“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.

Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.

Korban video call telanjang

Kasus terpisah, seorang siswi SMA di Tuban, Jawa Timur menjadi korban pelampiasan video call telanjang oleh pria yang baru dikenalnya.

Pelaku yang menyebarkan foto cewek Tuban telanjang itu pun ditangkap anggota Polres Tuban setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Gadis yang masih berstatus pelajar itu jadi korban pelampiasan seorang pria bernama Saiin Qodir (21) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, yang dikenalnya lewat Facebook, pada awal maret 2021.

Aksi kenalan keduanya berujung pada pertukaran nomor WhatsApp lalu berlanjut video call.

Namun entah apa yang menjadi penyebab hingga gadis tersebut menuruti si pria untuk video call telanjang.

"Si pria meminta gadis buka baju saat video call telanjang beberapa kali," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Adhi menjelaskan, lalu Saiin melakukan video call lagi dengan korban dan disertai pelecehan, korban disuruh telanjang dengan ancaman kalau tidak mau foto telanjang hasil tangkapan layar akan disebarkan.

Lalu korban diminta telanjang lagi, namun korban tidak mau dan tanpa sepengetahuan, tersangka menyebarkan foto telanjang korban ke teman-teman korban.

Orang tua bunga yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek setempat.

Setelah itu dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di pertigaan depan Polsek Montong dan selanjutnya diproses hukum.

"Sudah kita tetapkan tersangka, kita jerat UU ITE. Untuk barang bukti yang diamankan empat lembar foto screenshot dan tiga hand phone," pungkasnya. ( Iksan Fauzi)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Nekat Mau Tiduri Istri Orang Madiun dan Ancam Sebar Foto Telanjang, Pria Bojonegoro Diciduk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas