Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pria Beristri 5 Nodai 3 Wanita hingga Ada yang Tewas, Kini Divonis 19 Tahun Penjara

Kasus seorang pria Pidie, Aceh bernama Armia (39) yang tega menodai tiga orang wanita terus bergulir hingga meja persidangan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Pria Beristri 5 Nodai 3 Wanita hingga Ada yang Tewas, Kini Divonis 19 Tahun Penjara
Kolase Serambinews.com
Armia bin Ismail (39), tersangka rudapaksa 3 wanita di Pidie, Aceh yang kini divonis 19 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria bernama Armia (39) yang tega menodai tiga orang wanita terus bergulir.

Kini kasus yang membelit warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh itu sudah naik ke meja persidangan.

Sedangkan agendanya adalah pembacaan vonis kepada Armia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis Armia dengan 19 tahun kurungan penjara dalam sidang pamungkas di PN tersebut, Kamis (6/5/2021).

Armia yang memiliki lima istri itu, dinilai majelis hakim telah terbukti meyakinkan melakukan pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya

Sidang tersebut dipimpin Zainal Hasan SHMH (hakim ketua), Indah Pertiwi SH dan Indira Anggi Aswijati SH masing-masing hakim anggota.

Sedangkan JPU, Sri Wahyuni SH.

BERITA TERKAIT

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie 18 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 dan primaier Pasal 291 ayat (2) KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan.

Artinya, tiga pasal yang membuktikan Armia di persidangan.

Adalah percobaan perkosaan, pemerkosaan, dan pemerkosaan menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam persidangan terakhir itu antara lain, menyebutkan, bahwa Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie bekerja sebagai pelayan warung kopi di Kota Sigli dan pemulung.

Baca juga: Viral Gadis 14 Tahun di Bangka Tengah Dirudapaksa, Polisi Turun Tangan, Pelaku Sedang Diburu

Armia awalnya ditangkap polisi, setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban Zubaidah (59) warga Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan Armia memperkosa lebih dari satu orang, terbongkar saat memberikan keterangan kepada polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas