Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Napi di Merauke Tewas Dihakimi Sesama Napi Gara-gara Dituding Miliki Ilmu Hitam

Lapas juga memberikan pemahaman kepada napi bahwa penyebab kematian warga binaan sebelum karena sakit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Napi di Merauke Tewas Dihakimi Sesama Napi Gara-gara Dituding Miliki Ilmu Hitam
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE -- Isu santet yang beredar di Lapas Klas II B Merauke, Papua menelan korban dua orang.

Melianus Gebze dan Sebastian Basik-Basik, tewas dikeroyok napi lainnya pada Sabtu (8/5/2021) pukul 16.25 WIT.

Kasus penghakiman oleh sesama napi ini dipicu karena kedua tahanan ini dituding memiliki ilmu hitam.

Plh Kepala Lapas Klas II B Merauke, Adhi Nugroho Utomo menceritakan munculnya isu tersebut.

Menurutnya, awalnya terdapat beberapa warga binaan meninggal sejak Maret hingga Mei 2021.

Baca juga: Dituding Kirim Santet, Pria di Bima Jadi Sasaran Amarah Tetangganya Hingga Ditusuk Pakai Keris

Berdasarkan pemeriksaan medis, mereka meninggal karena riwayat penyakit.

Sebagian warga binaan menganggap para narapidana itu meninggal karena disantet Melianus dan Sebastian.

Berita Rekomendasi

Sebab, kasus kematian seperti itu tidak pernah ada di lapas tersebut.

"Karena meninggalnya beberapa orang ini baru terjadi di Lapas Merauke di situasi pandemi ini.

Tapi banyak warga binaan kami yang memiliki kepercayaan-kepercayaan memaknai kematian ini fenomena ilmu hitam," kata Adhi saat dihubungi Kompas.com melalu sambungan telepon seluler, Minggu (9/5/2021) dini hari.

Baca juga: Modus Cabut Jarum Santet Dari Tubuh, Dukun Gadungan Ini Cabuli Tiga Gadis Muda

"Kalau sesuai dengan surat keterangan dari petugas kesehatan Lapas, yang meninggal dunia itu ada karena usus buntu, sesak napas, asam lambung, gangguan jantung," tambah Adhi.

Adhi menuturkan, saat isu itu merebak, pihak lapas telah mengambil langkah antisipasi.

Pertemuan antara para napi, tokoh agama, dan tokoh adat digelar.

Bahkan telah dilakukan pemberkatan terhadap empat blok lapas pada 18 dan 27 April.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas