Jeritan Pedagang di Rest Area Tol Cipali Karena Larangan Mudik
Salah satunya dikeluhkan oleh pedagang makanan di Rest Area Tol Cipali KM 166 wilayah Majalengka, Delia (28).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -- Larangan mudik menyebabkan para pedagang yang berjualan di tempat istirahat atau rest area di sepanjang ruas Tol Cipali, Jawa Barat menjerit.
Pendapatan mereka turun drastis, akibat jumlah pemudik yang pulang dengan menumpang merosot tajam.
Salah satunya dikeluhkan oleh pedagang makanan di Rest Area Tol Cipali KM 166 wilayah Majalengka, Delia (28).
"Sejak pagi hingga sore ini bisa dihitung yang beli makanan kami. Yang jelas rugi, pendapatan gak ada," ujar Delia kepada Tribun, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Masih Nekat Angkut Pemudik, 17 Kendaraan Travel di Bekasi Ditahan Sampai Lebaran
Bahkan, kemarin, pendapatan setelah seharian berjualan tak lebih dari Rp 100 ribu karena sedikit warga yang melakukan perjalanan dan mampir ke tempat istirahat.
"Tahun ini lebih parah dibanding tahun lalu, karena pengemudi travel tidak diizinkan bawa penumpang, makanya jualan tidak laku," ucapnya.
Meski pendapatan selama pelarangan mudik kali ini minim pemasukan, tapi pedagang telah meraup untung sebelum kebijakan itu diterapkan.
Baca juga: Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang!
Yakni tanggal 3-5 Mei lalu karena ada banyak pemudik yang berangkat lebih awal.
"Sehari sampai Rp 1 juta, bahkan lebih. Apalagi pas tanggal 5 (sebelum larangan mudik) kemarin, puncaknya itu besar banget pemasukan," jelas dia.
Selama penerapan kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pedagang di tempat istirahat hanya bisa bertahan dengan menggunakan sebagian keuntungan yang didapat sebelumnya untuk biaya operasional.
Mereka tidak menutup toko meski dagangan tidak laku terjual.
"Tetap akan jualan sampai Lebaran nanti, meski nggak ada yang mudik dan nggak ada yang beli," katanya.
Baca juga: Gadis Tak Sengaja Bertemu Ayah saat Mudik, Pengunggah: Ayah Saya Buntutin Busnya
Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah untuk mudik.
Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan Covid-19 yang sering naik saat libur panjang.
Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rugi Karena Sepi Pembeli, Imbas Larangan Mudik, Pedagang di Rest Area; Tetap Jualan Sampai Lebaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.