Gara-gara Harta Gono Gini, Pria 62 Tahun di Banyumas Bakar Rumah Mantan Istri, Kini Terancam Bui
Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kabupaten Banyumas membakar rumah mantan istrinya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu nekat membakar rumah mantan istrinya.
Belakangan diketahui motif AH melakukan aksinya gara-gara permasalahan harta gono gini yang belum usai.
Pengadilan Agama Purwokerto, telah memutus perkara perceraian antara DK (49) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dengan suaminya AH.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Bocah SMP di Sidoarjo Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Diduga karena Game Online
Saat itu saksi DN (26) yang merupakan anaknya terbangun karena mendengar ada sesuatu yang terbakar.
Kemudian anaknya itu segera membangunkan DK yang mereka berdua tinggal dalam satu rumah.
Saksi kemudian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah.
Ia memberitahukan jika sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya.
Api saat itu sudah membumbung tinggi sampai ke atas pintu rumahnya.
Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan tetangganya untuk membantu memadamkan api.
Setelah berlangsung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air.
Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.
Maka tersangka mengarah kepada AH yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban.