Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Harta Gono Gini, Pria 62 Tahun di Banyumas Bakar Rumah Mantan Istri, Kini Terancam Bui

Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kabupaten Banyumas membakar rumah mantan istrinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Harta Gono Gini, Pria 62 Tahun di Banyumas Bakar Rumah Mantan Istri, Kini Terancam Bui
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah nekat membakar rumah mantan istri karena harta gono gini. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AH (62) harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu nekat membakar rumah mantan istrinya.

Belakangan diketahui motif AH melakukan aksinya gara-gara permasalahan harta gono gini yang belum usai.

Pengadilan Agama Purwokerto, telah memutus perkara perceraian antara DK (49) warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar dengan suaminya AH.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) dini hari pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Bocah SMP di Sidoarjo Nekat Bakar Rumah Tetangganya, Diduga karena Game Online

Saat itu saksi DN (26) yang merupakan anaknya terbangun karena mendengar ada sesuatu yang terbakar.

Kemudian anaknya itu segera membangunkan DK yang mereka berdua tinggal dalam satu rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

Saksi kemudian melihat dari bawah pintu samping ada cahaya warna merah.

Ia memberitahukan jika sudah ada kobaran api di teras depan pintu rumahnya.

Api saat itu sudah membumbung tinggi sampai ke atas pintu rumahnya.

Petugas dari Polresta Banyumas saat memeriksa AH pelaku pembakaran rumah mantan istrinya, Jumat (7/5/2021).
Petugas dari Polresta Banyumas saat memeriksa AH pelaku pembakaran rumah mantan istrinya, Jumat (7/5/2021). (TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA)

Mengetahui kejadian tersebut korban segera membangunkan tetangganya untuk membantu memadamkan api.

Setelah berlangsung sekitar 20 menit kemudian akhirnya kobaran api dapat dipadamkan dengan cara disiram menggunakan air.

Setelah tim Inafis Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan saksi.

Maka tersangka mengarah kepada AH yang diduga kuat sebagai pelaku, dimana pelaku adalah mantan suami dari korban.

"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai. Akan tetapi permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku", ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Masak Air Ditinggal Ngobrol dengan Tetangga, Rumah Sukheri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas