Update Kasus Cucu di Aceh yang Rampok dan Bunuh Nenek, Terdakwa Divonis 9,6 Tahun Penjara
Kasus seorang cucu di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang tega merampok dan membunuh neneknya sendiri terus berlanjut.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang cucu di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh yang tega merampok dan membunuh neneknya sendiri terus berlanjut.
Kini kasus tersebut sudah memasuki ranah persidangan dengan pembacaan vonis untuk terdakwa dan rekannya.
Kedua terdakwa dijatuhi masa hukuman yang berbeda.
Satu terdakwa yang merupakan cucu kandung korban ABS (18) yang divonis 9,6 tahun penjara.
Rekannya, BWY (17) yang juga dihadirkan dalam kursi persidangan divonis lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Andi Taufik dalam persidangan terbuka yang dilangsungkan secara virtual.
Baca juga: Adik Tega Bunuh Kakak Kandung, Pelaku yang Sedang Berbaring Tiba-tiba Bangun dan Tusuk Korban
Dalam persidangan itu Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di LP Kualasimpang akan dipindahkan ke LP Anak di Banda Aceh.
“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti telah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi, Senin (10/5/2021).
Kejahatan ini diawali kedua terdakwa dengan mendatangi rumah korban Ribut (61) di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa karena Kecanduan Narkoba, Pemuda Tega Bunuh Ayah lalu Coba Bunuh Diri
Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.
Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.