Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol
Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya. Pelaku mengaku memang menyukai korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh tani mencoba merudapaksa anak gadis tetangganya.
Pelaku mengaku memang menyukai korban.
Saat melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh alkohol.
Pelaku berinisial NK (30) dan korbannya SMM (16).
Keduanya bertetangga warga Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, kepada polisi pelaku NK yang masih lajang itu mengaku bila sebelumnya memang menyukai korban.
Pada saat kejadian tersebut, pelaku NK mengaku dalam pengaruh alkohol. Sebab, pelaku habis meminum-minuman keras.
Baca juga: Datang Bertamu, Buruh Tani Malah Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Orangtua Korban Tertidur
"Pelaku habis meminum-minuman keras jenis anggur sampurna," kata Eko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 11 Mei 2021.
Ironisnya pelaku NK berbuat nekat dengan menyelinap masuk ke kamar SMM ketika bertamu di rumah korban.
NK berupaya merudapaksa SMM. Namun korbannya menjerit meminta pertolongan, sehingga pelaku NK melarikan diri.
Perbuatan NK dilaporkan ke Polres Pesawaran yang kemudian menangkapnya.
Terancam 5 tahun penjara
Seorang buruh tani pelaku tindak asusila dihadapkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran.
Kepada penyidik, pelaku NK (30) warga Kecamatan Negri Katon ini mengaku menyesali perbuatannya. Tapi, nasi sudah menjadi bubur.
Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, Pria 30 Tahun Lecehkan ABG, Awalnya Diajak Jalan-jalan Lalu ke Rumah Pelaku
Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.
Berita terkait kasus rudapaksa
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara