Penipuan Berkedok Yayasan, Janjikan Uang Miliaran Rupiah Ternyata 19 Kardus Isinya Hanya Kertas
Puluhan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar lebih. Itupun belum terhitung untuk seluruh jumlah korban sebanyak 300-an orang lebih.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku mengamankan 19 kardus berisikan kertas kosong.
Kardus-kardus ini menjadi barang bukti kasus penipuan yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa J Kelbulan dan sekretarisnya Lambert Miru.
Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno mengatakan, dari hasil pendalaman dan penyelidikan, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di salah satu rumah di Desa Liliboy, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
"Barang buktinya terdiri 19 kardus ukuran besar. Tersangka katakan bahwa isi dari kardus ini merupakan miliaran uang yang siap dibagikan kepada korban. Tapi setelah kardus itu dibuka, ternyata semuanya kertas putih yang dimasukkan dalam amplop," kata Harno dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Senin (10/5/2021) siang.
Bbelasan kardus ini rencananya akan dibuka dan dibagikan dalam pertemuan bersama seluruh anggota YAB di Baileo Oikumene, kawasan Karang Panjang Ambon.
Namun, sehari jelang pertemuan itu dilakukan, tersangka kerap beralasan dan berdalih bahwa pihak Polri, TNI maupun Pemprov Maluku yang diundang dalam pertemuan itu tidak bisa hadir karena agenda yang padat.
Baca juga: Dijerat Kasus Penipuan oleh seorang Pengusaha, Lea Elfara Divonis Bebas, Bersyukur Tak Masuk Penjara
"Makanya tersangka bilang tunggu sampai pihak-pihak yang diundang itu bisa hadir dulu baru digelar pertemuan. Padahal, ini akal bulus tersangka untuk lari dari kenyataan," ungkapnya.
Saat ini total 28 korban yang sudah diperiksa.
Diketahui puluhan orang ini mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 miliar lebih. Itupun belum terhitung untuk seluruh jumlah korban sebanyak 300-an orang lebih.
Mantan Kabid Hukum Polda Maluku itu meminta kepada masyarakat Maluku yang merasa menjadi korban YAB, segera untuk melaporkan ke Polda Maluku beserta jajaran di daerah.
"Ini penipuan yang benar-benar ada. Sebab uang yang dijanjikan itu semuanya kertas putih, bukan uang asli. Jadi silakan melapor ke polisi jika merasa ada menjadi anggota YAB," tutur Harno.
Diketahui, kedua tersangka kasus penipuan ini merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Tanimbar.
Mereka telah membentuk YAB dan beroperasi sejak tahun 2012 lalu untuk menarik simpatik dan kepercayaan dari banyak orang agar termakan dalam strategi penipuan mereka.