Sebelum Bakar Pacar Sendiri hingga Tewas, DB Pernah Dipenjara karena Membunuh dan Mencuri
Pelaku pembakar Indah Daniarti (22) ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan dan pencurian.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terkait pelaku pembakar kekasihnya sendiri terungkap.
Pelaku berinisial DB (32) ternyata merupakan seorang residivis.
DB pernah dipenjara karena membunuh dan mencuri.
Diketahui, DB tega membakar pacarnya sendiri, Indah Diani atau Indah Daniarti (22), di Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 1 Mei 2021.
Setelah satu minggu dirawat di RSHS Bandung, Indah Diani dikabarkan meninggal dunia ulah pacar sendiri.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai, mengatakan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2012 dan dihukum 4 tahun penjara.
Setelah keluar dari penjara, pada 2016, ia dihukum lagi dua tahun akibat terlibat dalam dua kasus pencurian.
"Tersangka merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan kasus pencurian," ujar Kapolres dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Penuturan Ayah Korban yang Dibakar Pacarnya di Cianjur, Tak Menyangka Pelaku Berhati Iblis
Tersangka merupakan pekerja serabutan yang mengenal Indah Diani atau Indah Daniarti pada April awal bulan puasa lalu.
DB mengatakan, setelah bulan puasa, ia berencana akan menikahi Indah.
Rencana itu batal lantaran naik pitam setelah dibakar cemburu hingga membakar pacar sendiri.
Ia cemburu setelah melihat isi ponsel Indah Diani.
"Spontan aja pa saya lagi main aplikasi, tiba-tiba saya sangat emosi dan cemburu," kata DB.