Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita

Bermodus mengobati penyakit, seorang dukun di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, merudapaksa pasiennya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pemerkosaan 

"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).

Berita lainnya: Postingan Terakhir Indah Sebelum Tewas Dibakar Kekasih, Langsung Diserbu Komentar Warganet

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas