Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacarnya saat Tidur, Awalnya Korban Diajak Menginap di Rumah Pelaku

Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacarnya saat Tidur, Awalnya Korban Diajak Menginap di Rumah Pelaku
Serambi Indonesia/Net
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur.

Perbuatan bejat pelaku itu terjadi berawal saat dirinya mengajak korban menginap di rumahnya.

Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.

Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.

Sementara, korban berinisial A (15) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Ia adalah warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat.

Berita Rekomendasi

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita

Korban diajak menginap

Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.

"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).

Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).

Mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.

"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya. Akan tetapi pada saat itu, pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," ungkap Sukimanto.

Namun, pelaku tetap membujuk korban agar menginap di rumahnya.

"Pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan 'udah diizinin kok sama ibu (pelaku)'," lanjut dia.

Sukimanto meneruskan, pelaku bersama pelapor kemudian menuju rumah pelaku.

Mereka berboncengan motor Yamaha Vixion. Pada malam hari, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol

"Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya ketika pelapor sedang tidur di salah satu kamar rumah pelaku," terang dia.

Sukimanto menyampaikan, korban sempat memberikan perlawanan. Akan tetapi, korban tidak berdaya menghadapi pelaku.

Setelah kejadian tersebut, korban bercerita kepada ibunya.

"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor yang mendengarkan kejadian tersebut dari pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelas dia.

Ringkus pelaku setelah terima laporan

Tidak sampai 24 jam setelah menerima laporan, lanjut Sukimanto, pelaku dapat ditangkap oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Sekincau.

Menurut Sukimanto, setelah menerima laporan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.

"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," terang Sukimanto.

Seusai menerima informasi tersebut, Sukimanto memimpin langsung anggota Unit Reskrim menuju rumah T.

Sekira pukul 13.30 WIB, lanjut Sukimanto, T diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"T saat itu sedang santai tidur-tiduran," ungkapnya.

Sukimanto membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas