Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Ini Dirudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron
Remaja berinisial NRF (15), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pemuda.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
Beraksi di gubuk
Para pelaku secara bergiliran merudapaksa NRF di sebuah gubuk di tengah sawah Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Korban sempat melakukan perlawanan, akan tetapi karena kehabisan tenaga korban hanya bisa pasrah.
"Peristiwa itu terjadi di tahun kemarin, tepatnya tanggal 10 Agustus 2020 malam," ujar Lukman, seperti dikutip dari Tribun Lampung.
Korban yang saat itu sudah tak berdaya diantar pulang ke rumah kontrakan temannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan/Kabupaten Pringsewu pada pagi harinya.
Satu dari empat pelaku diamankan setelah 10 bulan buron
Dikutip dari Tribun Lampung, S, satu di antara empat pelaku ditangkap Polsek Pardasuka setelah sepuluh bulan menjadi buron.
S tertangkap setelah kembali dari pelariannya, Selasa (11/5/2021).
"Pelaku dilakukan penangkapan saat sedang pulang ke rumahnya," terang Lukman.
S dijemput paksa dari kediamannya di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Robertus Didik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.