H-1 Lebaran, Masyarakat Padati Jalan Merdeka Bogor
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau H-1 Lebaran, masyarakat kota Bogor memadati jalan raya untuk menikmati malam takbiran.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau H-1 Lebaran, masyarakat kota Bogor memadati jalan raya untuk menikmati malam takbiran.
Masyarakat memadati Jalan Merdeka, yang berada di pusat kota Bogor untuk berbelanja. Imbas kerumunan masyarakat yang memadati jalan tersebut, kemacetan pun tidak terhindarkan.
Dari pantauan Tribunnews pada Rabu (12/5/2021) sejumlah warga berbondong-bondong mendatangi Jalan Merdeka, tempat dimana para pedagang kaki lima menawarkan berbagai produk mulai dari pakaian hingga sendal.
Momen malam takbiran ini, tidak seperti tahun sebelumnya yang dimana sangat sepi pada malam takbiran atau satu hari menjelang lebaran.
Sepertinya karena ada larangan mudik dari pemerintah, masyarakat yang biasanya melakukan perjalanan pulang kampung menahan diri.
Pemerintah Larang Mudik Lokal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan kebijakan larangan mudik untuk wilayah aglomerasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebutkan, peniadaan larangan mudik lokal atau antar wilayah aglomerasi ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Meski ada kebijakan larangan mudik lokal, lanjut Adita, layanan transportasi tetap berjalan dan tidak ada penyekatan yang dilakukan oleh petugas.
"Layanan transportasi antar wilayah aglomerasi ini tetap berjalan, untuk kepentingan aktivitas esensial seperti logistik, konstruksi, perhotelan dan pelayanan dasar," ujar Adita dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021).
Selain itu transportasi darat seperti kereta api, ungkap Adita, masih akan beroperasi untuk melayani masyarakat yang masih melakukan aktivitas bekerja.
"Tetapi layanan transportasi ini, akan dibatasi jadwal operasionalnya dan akan diperketat pengawasan terhadap protokol kesehatan," ujar Adita.
Pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi ini, menurut Adita, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Isi Permenhub tersebut yaitu:
- Sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di: Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.