Warga Kediri Tewas Terkena Ledakan Petasan, Satu Orang Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan
Pihak kepolisan terus melakukan pendalaman terkait kasus ledakan petasan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisan terus melakukan pendalaman terkait kasus ledakan petasan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kabar terbarunya, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dari kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (12/5/2021), sekitar pukul 20.00 terjadi ledakan petasan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
"Saat itu korban Muhammad Nadif sedang membuat petasan di ruang tamu rumah orang tuannya sendirian. Saat korban meracik petasan, tiba-tiba terjadi ledakan yang cukup keras yang berasal dari ruang tamu."
"Kemudian ayah korban melihat ruang tamunya dan menemukan putranya sudah tewas akibat ledakan petasan," jelasnya kepada SURYA.co.id Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Ledakan Mercon di Kediri, Korban Tewas Belajar Meracik Petasan dari YouTube, 1 Orang Jadi Tersangka
Lanjut menjelaskan Iptu Rizkika, kemudian tetangga korban melihat ledakan ini dan memberitahukan kejadian tersebut ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Pagu.
Kemudian pihak Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan, dan pukul 23.30 WIB berhasil amankan tiga orang.
Ketiga orang yang diamankan ini adalah Wildan, Ahmad Junaidi, dan Yunus.
Berdasarkan keterangan ketiga orang ini diketahui bahwa saudara Wildan diajak korban untuk membuat petasan dengan membeli bahan berupa bubuk alumunium, asam sulfat, dan potasium.
"Kemudian saudara Wildan mengajak temannya Ahmad Junaidi dan Yunus untuk patungan membeli bahan-bahan petasan," imbuh Kasat Reskrim Polres Kediri.
Menurut Rizkika Peran Ahmad Junaidi dan Yunus hanya sebatas iuran.
Baca juga: Fakta Ledakan Petasan di Kebumen, 3 Orang Tewas, Plafon dan Tembok Rumah Hancur
Namun tak sempat menyerahkan uang keburu terjadi ledakan.
Sementara itu menurut Rizkika berdasarkan keterangan dari Wildan, korban membuat petasan dari YouTube.
"Akhirnya kita tetapkan seorang tersangka bernama Wildan."
"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan sengaja menyimpan senjata Api, amunisi dan bahan peledak," jelasnya.
Iptu Rizkika mengimbau kepada masyarakat untuk tak membuat bahan peledak atau petasan yang membahayakan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan Seorang Tersangka dari Kasus Ledakan Petasan di Kediri yang Tewaskan Seorang Warga
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)