Tak Terima Ditegur Saat Sedang Isap Lem, Pria di Tanggamus Aniaya Pemancing Pakai Batu
Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penganiayaan saat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Pugung, Tenggamus, Lampung.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penganiayaan saat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Kecamatan Pugung, Tenggamus, Lampung.
Menurut Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Musakir, tersangka ditangkap atas laporan korbannya Deki Apriansyah (25), warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung.
"Berdasarkan laporan korban pada 5 Mei 2021, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Pekon Datar Lebar, Kecamatan Pugung," kata Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (14/5/2021).
Ia mengaku, tertangkapnya tersangka hasil penyelidikan yang akhirnya didapatkan informasi keberadaannya di wilayah Kecamatan Pugung.
Baca juga: Pria di Tanggamus Dianiaya 3 Tetangganya saat Lebaran, Pelaku Datangi Rumah Korban Sambil Bawa Golok
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Pulau Panggung," ujar Musakir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa tersinggung ditegur korban saat mengisap lem Aibon.
Lantas melakukan penganiayaan.
Kejadian itu pada Rabu, 5 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB saat korban bersama dua rekannya sedang memancing di kolam pemancingan di Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
Baca juga: Wanita Asal Tanggamus Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 Miliar Lalu Hidup Mewah Bareng Pria Idaman Lain
Saat itu korban sedang duduk mancing, tersangka melintas sambil mengisap lem Aibon, lalu ditegur korban.
Beberapa menit kemudian dari arah belakang, tersangka memukul kepala korban dengan batu.
Kemudian tersangka langsung lari dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung oleh teman-temannya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan dijahit sebanyak tiga jahitan tepatnya di atas telinga sebelah kanan," terang Musakir.
"Terhadap tersangka, dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Musakir.
Penulis: Tri Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Sembunyi di Rumah Neneknya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.