Fitnah Presiden Jokowi di Twitter, Pria 59 Tahun di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial MK (59) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dilaporkan telah memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MK (59) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria berasal dari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau itu dilaporkan telah memfitnah Presiden Jokowi di media sosial Twitter.
MK dijemput Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan.
Ia sebelumnya mengunggah sejumlah informasi bohong dan bernuansa SARA.
Melalui akun media sosial Twitter-nya, pelaku menyebarkan hoaks bernuansa SARA ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Tak Tahan Difitnah Punya Utang, Pemuda di Klaten Tega Tusuk Leher Tetangga hingga Tewas
Informasi yang dihimpun, pelaku membuat postingan itu dan diunggah pada 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Adapun akun Twitter MK yang diberi nama @MustafaKamalN13, terpantau baru dibuat pada Maret 2021.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran persnya Kamis (13/05/2021) pagi menjelaskan, dalam postingannya MK menuding Presiden Jokowi dengan berbagai fitnah.
"Dalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoaks serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Harry.
Baca juga: Darmizal: Tudingan Perintah Jokowi Dibalik Penonaktifan Novel Cs Adalah Fitnah dan Berbahaya
Setelah mengetahui adanya unggahan MK, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Tidak memerlukan waktu lama, pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.
Dia kemudian dibawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku," kata Harry.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pria Tanjungpinang Nekat Hina Jokowi di Twitter, Diringkus Polisi Sebar Hoaks Berisu SARA
(TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)