Polres Tangsel Bakal Gelar Swab Antigen Acak ke Pemudik yang Kembali ke Wilayahnya
Arus balik warga yang sudah terlanjur melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya diprediksi terjadi mulai hari ini,
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Arus balik warga yang sudah terlanjur melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya diprediksi terjadi mulai hari ini, Sabtu (15/5/2021).
Maka dari itu, Polres Tangerang Selatan akan melakukan pengawasan ketat bagi pemudik yang akan kembali ke wilayahnya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan pemeriksaan swab test antigen bagi setiap pemudik yang akan kembali ke Tangerang Selatan.
Pemeriksaan swab antigen akan dilakukan setiap pemudik yang melintasi Pos Penyekatan di Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Menhub Budi Karya: Lebih dari 1,5 Juta Orang Telah Mudik Selama Lebaran 2021
"Mulai hari ini kami akan melaksanakan swab antigen bagi pengendara, khususnya pemudik yang kembali dari kampung halaman," terang Iman kepada wartawan, Sabtu (15/5/2021).
Selain polisi, dalam pos penyekatan tersebut juga ada petugas kesehatan yang disiapkan.
Hal ini dilakukan, agar mencegah dan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19, ketika kembali dari kampung halaman.
"Kami menyiapkan tenaga kesehatan sebanyak lima orang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dan Dokkes Polres Tangsel," terang Iman.
Baca juga: Krisdayanti : Aurel Hermansyah Harus Bed Rest Demi Sang Janin
Dalam pelaksanaannya, Iman menjelaskan bahwa jajarannya akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas.
Jika terdapat indikasi pengendara sebagai pemudik, polisi akan memberhentikannya dan melakukan tes swab antigen.
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan sejumlah aturan untuk para pemudik yang akan kembali dari kampungnya ke Kota Tangerang.
Baca juga: Antisipasi Pemerintah jika Ada Pemudik Terinfeksi Covid-19
Tidak bisa dipungkiri, walau sudah dilakukan larangan mudik, tetap saja ada beberapa pemudik yang bisa lolos dari penyekatan.
Namun, karena tidak ada libur bersama, banyak pegawai yang diwajibkan bekerja kembali pada Senin (17/5/2021) mendatang.
Maka dari itu, untuk mencegah masuknya Virus Corona atau Covid-19 ke Kota Tangerang yang dibawa pemudik dari kampungnya, pemerintah setempat memberlakukan beberapa aturan baru.
Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina menjelaskan, pendatang dari kampung halamannya wajib membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Kota Tangerang.
"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu kepada TribunJakarta.com, Sabtu (15/5/2021).
Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Tujuh Pemudik di Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19, Kini Isolasi Mandiri
Bersama Satgas Covid tingkat RT/RW, Pemkot Tangerang akan mendata rumah warganya yang melakukan mudik.
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid RT/RW untuk segera melakukan pendataan rumah kosong, kontrakan, kos-kosan," ungkap Buceu.
Pemkot Tangerang juga akan menggandeng TNI dan Polri untuk mencegah masuknya pemudik yang kembali dari kampungnya namun tidak membawa surat bebas Covid-19.
Kendati demikian, Buceu belum bisa menerangkan lebih lanjut soal aturan tersebut lantaran masih dilakukan koordinasi.
Pemudik dari Kampung Halaman Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan sejumlah aturan untuk para pemudik yang akan kembali dari kampungnya ke Kota Tangerang.
Tidak bisa dipungkiri, walau sudah dilakukan larangan mudik, tetap saja ada beberapa pemudik yang bisa lolos dari penyekatan.
Namun, karena tidak ada libur bersama, banyak pegawai yang diwajibkan bekerja kembali pada Senin (17/5/2021) mendatang.
Maka dari itu, untuk mencegah masuknya Virus Corona atau Covid-19 ke Kota Tangerang yang dibawa pemudik dari kampungnya, pemerintah setempat memberlakukan beberapa aturan baru.
Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina menjelaskan, pendatang dari kampung halamannya wajib membawa surat bebas covid-19 sebelum masuk ke Kota Tangerang.
"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu kepada TribunJakarta.com, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Hari Ketiga Libur Lebaran 2021, Begini Kondisi Stasiun Gambir
Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.
Bersama Satgas Covid tingkat RT/RW, Pemkot Tangerang akan mendata rumah warganya yang melakukan mudik.
Baca juga: Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Bakal Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021
"Berkoordinasi dengan Satgas Covid RT/RW untuk segera melakukan pendataan rumah kosong, kontrakan, kos-kosan," ungkap Buceu.
Pemkot Tangerang juga akan menggandeng TNI dan Polri untuk mencegah masuknya pemudik yang kembali dari kampungnya namun tidak membawa surat bebas Covid-19.
Kendati demikian, Buceu belum bisa menerangkan lebih lanjut soal aturan tersebut lantaran masih dilakukan koordinasi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perhatian! Polres Tangsel Akan Lakukan Swab Antigen Acak ke Pemudik yang Kembali ke Wilayahnya