Ayah Bacok Putrinya Gara-gara Mau Bawa Motor Tanpa Izin
Seorang ayah di Sumatera Selatan tega membacok putri kandungnya sendiri. Hal itu karena tidak terima sepeda motornya dipakai.
Editor: Hendra Gunawan
Ditambah lagi putrinya ini diperkirakan sering jalan pakai sepeda motor tanpa seizin pelaku, bapaknya.
Baca juga: Menteri Ida Akan Langsung Beraktivitas di Kantor Setelah Lebaran
"Ketika kejadian putrinya nekat akan pergi pakai sepeda motor sehingga pelaku naik pitam lalu mengambil parang dan membacok putrinya ketika berada diatas sepeda motor tepat di depan rumahnya," pungkasnya.
Ditangkap
Pelaku penganiayaan Iwan (50) terhadap anak kandungnya sendiri, setelah sempat melarikan diri usai kejadian berdarah akhirnya berhasil diamankan hari itu juga, Minggu (16/5/2021) siang.
Pelaku itu ditemukan warga di Desa Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir usai mencoba bunuh diri.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubag Humas IPTU Ganda ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Waktu ditemukan pelaku sudah tergolek lemah akibat luka dideritanya, di pergelangan tangan kanan dan ulu hati. Karena mencoba bunuh diri menggunakan alat penyadap karet," tulisnya melalui pesan singkat.
Kemudian usai mendapat informasi dari warga yang menemukan tersangka, Kapolsek Tulung Selapan AKP Eko Suseno bersama anggota mendatangi lokasi.
"Bersama keluarga pelaku, yang bersangkutan langsung dibawa ke RSUD Kayuagung guna perawatan,"
"Saat ini telah dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar Palembang," tambahnya
Kronologi Kejadian
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas Polres OKI AKP Ganda Manik mengatakan pelaku Iwan tega menganiaya korban Anggita (18 tahun).
"Dengan cara membacok korban dengan menggunakan parang panjang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian leher kiri satu liang dan pinggang kiri satu liang," jelasnya kepada Tribunsumsel.com.
Diceritakan AKP Ganda, peristiwa dilatarbelakangi saat korban hendak pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor, tapi dilarang oleh pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.