Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART
Saat dinterogasi pada awal laporan, F mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Pantauan TribunMadura.com, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45).
Penyekapan dan penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada sekujur tubuhnya.
Korban baru 13 bulan bekerja di rumah Jalan Manyar Tirto Moyo Surabaya dan tidak pernah mendapatkan upah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan kasus itu sudah dalam proses penyidikan.
"Kami sudah lidik dan sidik. Saat ini kami masih kumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi," ujar Oki kepada TribunMadura.com, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Terungkap Motif ASN Aniaya Bocah 12 Tahun, Korban Dituding Melakukan Pelemparan Batu ke Rumah Pelaku
Pihaknya sangat berhati-hati dan mengikuti semua tahapan proses agar tidak ada yang dirugikan.
Sebab, kedua belah pihak yang diperiksa keterangannya masih beradu kesaksian berbeda.
"Tidak ada alat bukti CCTV di tempat. Jadi kami masih mintai keterangan saksi-saksi saja," tandasnya.
Hanya Dibayar Rp 1,5 Juta
EAS mengaku sudah 13 bulan bekerja di kawasan Manyar, Surabaya. Ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Setelah tiga bulan bekerja, EAS mengaku mulai mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari majikannya. Ia kerap disiksa karena pekerjaannya dianggap tak beres.
"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," tuturnya, Minggu (9/5/2021).
Ia kemudian menunjukan punggungnya yang dipenuhi luka lebam karena dipukuli oleh majikannya.
"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," ujar dia.