Pelajar SMA di Kaltara Jadi Kurir Sabu 1,5 Kilogram
Pelaku MH diketahui menerima barang haram tersebut dari temannya berinsial E, yang kini ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Kaltara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltara Maulana Ilhami Fawdi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg di wilayah Tarakan berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Kaltara, 8 Mei lalu.
Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai kurir dengan insial MH.
Pelaku MH diketahui, masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan diversi bagi pelaku.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan proses hukum yang cepat bagi pelaku, dan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak akan melakukan diversi bagi pelaku meski masih di bawah umur.
Kita akan lakukan proses hukum yang cepat dan kami akan koodinasi dengan Bapas,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Ditanya Alasan Pakai Sabu-sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Sebut Hanya Coba-coba
Kompol Roberto mengatakan, pihaknya telah mempercepat proses pemberkasan sebelum nantinya melimpahkan kasus kepada pihak Kejaksaan.
“Karena pelaku anak-anak kita tetapkan proses hukum cepat, mulai tanggal 8 Mei kemarin, dan tanggal 21 Mei nanti kita lengkapi berkasnya,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku, Kompol Roberto menerangkan, MH baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir.
Pelaku MH diketahui menerima barang haram tersebut dari temannya berinsial E, yang kini ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Kaltara.
“Keterangan dari pelaku ini yang pertama kalinya, dan dia dititpkan dari teman yang membawa itu, sudah kami tetapkan DPO inisial E,” terangnya.
Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, apakah MH juga terbukti sebagai pemakai narkoba.
“Terkait hal itu, untuk sementara ini belum kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Adapun terkait barang bukti sabu sebesar 1,5 Kg, telah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bulungan, Ingkong Ala, serta perwakilan dari Kejari Bulungan, Dinkes Bulungan dan PN Bulungan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kurir Sabu 1,5 Kg Masih di Bawah Umur, Ditreskoba Polda Kaltara Sebut Tidak Lakukan Diversi