Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemudik Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Terungkap Gegara Kejangalan Jam Pemeriksaan

Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemudik Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Terungkap Gegara Kejangalan Jam Pemeriksaan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di bandara Jenderal Ahmad Yani ditangkap saat hendak balik ke Pekanbaru. 

TRIBUNNEWS.COM, COM,SEMARANG - Pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali terjadi.

Pelaku yang memalsukan adalah pemudik bernama Pratmin (56), warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr Muwardi No 50 Salatiga. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, tersangka merupakan orang Semarang yang tinggal di Pekanbaru.

Tersangka datang ke Semarang dalam rangka mudik. 

"Ketika akan pulang ke Pekanbaru terjadilah kasus ini.

Berikut ini fakta-faktanya :

Rekomendasi Untuk Anda

1. Minta bantuan orang untuk buatkan surat rapid tes

Yang bersangkutan minta kepada seseorang, yang saat ini identitasnya sudah  diketahui untuk dibuatkan surat rapid tes antigen.

Baca juga: Pemalsuan Rapid Test Palsu Terjadi Lagi di Pelabuhan Gilimanuk, 1 Surat Rp 50 Ribu

Saat ini pelaku yang dimintai tolong sedang dalam tahap pengejaran," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto, dan Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana Semarang, Rabu (19/5/2021).

2. Surat seolah dikeluarkan Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga. 

Surat rapid test antigen, kata Kapolres dibuat seolah-olah dikeluarkan dari Laboratorium Klinik Tentara dr Asmir Salatiga. 

Namun aslinya tersangka sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test antigen.

Klinik yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

3. Pejabat yang menandatangani sudah tak menjabat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas