Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Nilai Kasus Bocah yang Dibunuh Orang Tua karena Hasutan Dukun Bukan Pembunuhan Berencana

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel nilai kasus bocah yang dibunuh orang tua karena hasutan dukun bukan termasuk pembunuhan berencana

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ahli Nilai Kasus Bocah yang Dibunuh Orang Tua karena Hasutan Dukun Bukan Pembunuhan Berencana
instagram/Tribun Jatim
Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel nilai kasus bocah yang dibunuh orang tua karena hasutan dukun bukan termasuk pembunuhan berencana, tetapi kasus manslaughter. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel ikut menganalisis kasus tewasnya bocah berusia 7 tahun yang jasadnya disimpan di dalam kamar selama empat bulan.

Adapun, bocah berinisial A asal Temanggung, Jawa Tengah ini tewas di tangan orang tuanya sendiri karena terpengaruh hasutan dukun.

Menurut Reza, kasus ini bukan termasuk pembunuhan berencana, melainkan kasus manslaughter.

"Ini kasus manslaughter. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia."

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar

"Beda dengan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana," kata Reza saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).

Reza menilai, sosok dukun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah dalang dari pembunuhan ini.

Sementara, peran orang tua yang menenggelamkan A di bak mandi merupakan eksekutornya.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)
Berita Rekomendasi

"Dukun adalah mastermind. Orang tua adalah eksekutor. Kenapa orang tua tetap sebagai pelaku, karena mereka tahu bahwa menenggelamkan orang sedemikian rupa bisa mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, betapa pun mereka tidak punya niat untuk menghabisi orang (anak) tersebut," ujar Reza.

Lantas, apa yang dimaksud dengan kasus manslaughter?

Dikutip dari Cambridge Dictionary, manslaughter adalah kejahatan membunuh seseorang secara tidak sengaja atau tanpa direncanakan untuk melakukannya.

Secara sedernaha, manslaughter diartikan sebagai pembunuhan yang dilakukan manusia tanpa niat jahat sebelumnya.

Sementara, Hukum di Amerika Serikat (AS) menetapkan ada dua jenis pembunuhan secara manslaughter ini.


Pertama adalah jenis sukarela, dan kedua adalah yang tidak disengaja.

Pembunuhan yang disengaja dapat merujuk pada saat terdakwa membunuh seseorang, tetapi dianggap telah diprovokasi oleh korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas