Ahli Nilai Kasus Bocah yang Dibunuh Orang Tua karena Hasutan Dukun Bukan Pembunuhan Berencana
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel nilai kasus bocah yang dibunuh orang tua karena hasutan dukun bukan termasuk pembunuhan berencana
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel ikut menganalisis kasus tewasnya bocah berusia 7 tahun yang jasadnya disimpan di dalam kamar selama empat bulan.
Adapun, bocah berinisial A asal Temanggung, Jawa Tengah ini tewas di tangan orang tuanya sendiri karena terpengaruh hasutan dukun.
Menurut Reza, kasus ini bukan termasuk pembunuhan berencana, melainkan kasus manslaughter.
"Ini kasus manslaughter. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia."
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar
"Beda dengan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana," kata Reza saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).
Reza menilai, sosok dukun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah dalang dari pembunuhan ini.
Sementara, peran orang tua yang menenggelamkan A di bak mandi merupakan eksekutornya.
"Dukun adalah mastermind. Orang tua adalah eksekutor. Kenapa orang tua tetap sebagai pelaku, karena mereka tahu bahwa menenggelamkan orang sedemikian rupa bisa mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia, betapa pun mereka tidak punya niat untuk menghabisi orang (anak) tersebut," ujar Reza.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kasus manslaughter?
Dikutip dari Cambridge Dictionary, manslaughter adalah kejahatan membunuh seseorang secara tidak sengaja atau tanpa direncanakan untuk melakukannya.
Secara sedernaha, manslaughter diartikan sebagai pembunuhan yang dilakukan manusia tanpa niat jahat sebelumnya.
Sementara, Hukum di Amerika Serikat (AS) menetapkan ada dua jenis pembunuhan secara manslaughter ini.
Pertama adalah jenis sukarela, dan kedua adalah yang tidak disengaja.
Pembunuhan yang disengaja dapat merujuk pada saat terdakwa membunuh seseorang, tetapi dianggap telah diprovokasi oleh korban.