Surakarta Siap Jadi Pilot Project Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemda
Pemkot Surakarta menyatakan kesiapannya jadi pilot project penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan pemerintah terus melakukan langkah akselerasi demi terciptanya birokrasi yang fleksibel, gesit, dan profesional melalui penyederhanaan birokrasi.
Pemerintah Kota Surakarta menjadi satu di antara instansi di tingkat daerah yang berkomitmen melaksanakan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Pemkot Surakarta menyatakan kesiapannya untuk menjadi pilot project (proyek percontohan) penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Janji Gibran saat Dapat Laporan Banyak Pemotor Tergelincir di Alun-alun Utara Keraton Solo
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dalam acara Asistensi Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, di Kota Surakarta.
Teguh menyampaikan melalui penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional nantinya diharapkan setiap pegawai di lingkup Pemerintah Kota Surakarta dapat semakin giat untuk meningkatkan kompetensi dan prestasinya, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kualitas kinerja organisasi.
“Dengan reformasi birokrasi ini, perangkat daerah sudah tidak seperti kemarin-kemarin. Hal yang disoroti adalah kompetensi, bukan lagi karena kedekatan dengan pimpinan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Istri Raja Solo Paku Buwono XII, KRAy Retnodiningrum Meninggal Dunia, Dikebumikan di Makam Imogiri
Hal ini pun diamini oleh Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Penyederhanaan birokrasi nantinya akan memperlihatkan pegawai yang kompeten dan yang tidak. Aba mengingatkan, dalam pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, hal yang disoroti adalah pola kariernya.
Ini menjadi hal penting untuk menjamin kepastian dan pengembangan karier pasca penyederhanaan birokrasi.
“Presiden menginginkan adanya proses yang baik. Pesan beliau juga jangan sampai penyetaraan jabatan merugikan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Aba juga mengingatkan pentingnya perubahan mindset (pola pikir) bahwa jabatan fungsional adalah jabatan alternatif.
Dengan adanya penyetaraan jabatan justru akan menambah nilai sistem merit.
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi APBD untuk Atasi Pandemi Covid-19
Kedepannya, diharapkan tidak perlu ada open bidding (seleksi terbuka), tetapi bisa menerapkan manajemen talenta.
“Sehingga pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) bisa dilakukan dari talenta di internal,” ungkap Aba.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Muda SDM Aparatur Kementerian PANRB Mita Nezky menjelaskan bahwa untuk penyetaraan jabatan tidak didasarkan pada formasi jabatan ataupun menunggu rekomendasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
Pegawai yang terdampak penyederhanaan birokrasi akan dialihkan ke jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang sebelumnya diduduki.
“Serta di jenjang yang setara dengan jabatan struktural yang sebelumnya diduduki,” pungkas Mita.
Asistensi Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkot Surakarta ini dilaksanakan sebagai langkah tindak lanjut terhadap Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, dan Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.