Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Blokir Nomor HP, Pria Tikam Tetangga, Korban Ingin Menghindar karena Sering Diajak Mabuk

Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Korban ialah Agus Sugiyanto (27), warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Blokir Nomor HP, Pria Tikam Tetangga, Korban Ingin Menghindar karena Sering Diajak Mabuk
Tribunlampung.co.id/istimewa
(Kiri) Pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) pisau yang diamankan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Korban ialah Agus Sugiyanto (27), warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Agus ditikam tetangganya sendiri, MF (45) yang merupakan seorang buruh harian.

MF tega menikam Agus lantaran korban memblokir kontak pelaku.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan, kepada polisi korban mengaku sering diajak mabuk.

Baca juga: Anak Siksa Ibu Kandung, Korban Disiram Air Panas, Warga Sebut Pelaku Sering Bertingkah Aneh

"Rencana korban ingin berubah, sehingga korban memblokir kontak pelaku supaya tidak bisa menghubungi," ujar Timur melalui Humas Polres Pringsewu, Minggu, 23 Mei 2021.

Sebelumnya, gara-gara memblokir kontak tetangga, pemuda di Kabupaten Pringsewu harus mengalami luka robek akibat sayatan senjata tajam (sajam).

Berita Rekomendasi

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, Agus mengalami luka robek di bahu sebelah kiri.

Agus sempat menjalani pengobatan di Puskesmas Sukoharjo.

Baca juga: Gara-gara Ditinggal Nikah dan Diejek Tak Laku, Pria Ini Aniaya Suami Mantan Pacarnya Pakai Golok

"Peristiwa itu berawal dari korban memblokir nomor HP pelaku, kemudian pelaku tidak terima dan mendatangi korban di rumahnya," cerita Timur mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri.

Lalu MF melakukan penganiayaan dengan cara menusuk menggunakan sebilah pisau.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.


Kini pelaku telah diamankan polisi beserta pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Korban Penusukan di Pringsewu Blokir Kontak karena Ogah Ladeni Ajakan Mabuk

(TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Berita lainnya terkait kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas