Pasca Dibakar Massa, Mapolsek Candipuro Kembali Beroperasi, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Update kasus pembakaran, kini Mapolsek Candipuro kembali beroperasi layani masyarakat, polisi tetapkan 12 tersangka pelaku pembakaran.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Kabar terbaru dari kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan.
Kini Mapolsek Candipuro telah beroperasi kembali pascadibakar oleh ratusan massa.
Selain itu proses pengusutan dalang kebakaran juga terus dikebut, belasan orang ditetapkan tersangka, ditahan di Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Marak Begal Motor Picu Pembakaran Mapolsek Candipuro ? Mabes Polri Beri Penjelasan
Pelayanan di Mapolsek Candipuro Kembali Normal
Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan mengatakan, walaupun pembangunan belum selesai total, pelayanan sudah dapat dilakukan.
"Kami masih terkendala ruangan. Ruangan yang dapat digunakan hanya ruangan belakang, sementara bangunan lainnya masih tahap pembangunan. Namun pelayanan masyarakat sudah bisa dilakukan," kata Gunawan, Minggu (23/5/2021).
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu membersihkan dan membangun kembali Mapolsek Candipuro. Semoga ke depannya kami dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, dan semoga peristiwa tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang," sambungnya.
Baca juga: Kepala Desa Turut Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Gunawan menambahkan, dengan adanya polsek di wilayah ini, pihak kepolisian dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat jika terjadi tindak pidana kriminalitas.
"Kita harapkan keadaan bisa pulih kembali. Aparat kepolisian dan masyarakat bisa tenang dan aman. Suasana harus kembali berjalan seperti sebagaimana mestinya. Kami mengajak kepada masyarakat untuk turut membantu menumpas aksi kriminalitas di wilayah ini. Bantu kami untuk mengungkap kasus kejahatan yang pernah terjadi di daerah ini," tutupnya.
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Mapolsek Candipuro
Polisi kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Kini total sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro
"Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5/2021). Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Satreskrim Lampung Selatan telah menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka, kini total 12 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kejadian perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad Minggu (23/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.