Pukul dan Rampas Perhiasan Emas Tetangga, IRT Diamankan Saat Hendak Kabur ke Pulau Pandangan
Setelah korban pingsan karena dipukul menggunakan batu bata sebanyak dua kali, pelaku merampas kalung emas yang digunakan korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Nurliamin, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun di Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju diringkus polisi, Minggu (23/5/2021) Pukul 05.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rubertus Roedjito, mengungkapkan, pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan ini diringkus di Kota Makassar, Sulsel, oleh Teamsus Reskrim Polresta Mamuju.
"Unit Teamsus melakukan pengejaran sampai ke Kota Makassar, setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya kami berhasil menangkap seorang wanita pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Tapalang," kata AKP Rubertus Roedjito.
Penangkapan itu berhasil dilakukan atas kerja sama Resmob Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Rubertus menjelaskan, pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, korban menginap di rumah tetangga.
Kemudian kembali ke rumahnya sekitar pukul 04.40 Wita untuk melaksanakan Salat Subuh.
"Setelah selesai melaksanakan Salat Subuh, korban mengemasi pakaiannya, tiba-iba pelaku datang dan memukul dari belakang dan mengenai pelipis korban," ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.
Baca juga: Modus Pura-pura Lakukan Penggerebekan Narkoba, 4 Pria Lakukan Pencurian, Korban Juga Disetubuhi
Setelah korban pingsan karena dipukul menggunakan batu bata sebanyak dua kali, pelaku merampas kalung emas yang digunakan korban.
"Korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga, tapi pelaku sudah melarikan diri," ujarnya.
Pelaku membawa kabur kalung emas korban seberat 25 gram.
"Setelah kami menerima laporan pada 22 Mei 2021, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku sampai ke kota Makassar," tuturnya.
Pelaku adalah tetangga korban.
"Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Paotere Makassar saat hendak menuju Pulau Pandangan Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu kalung emas dan sebuah liontin dengan berat total 18,7 gram.
"Sebagian emas itu sudah dijual, kami juga mengamankan beberapa pakaian atau baju yang dibeli menggunakan uang hasil dari penjualan emas curiannya," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh penyidik di ruang tahanan Reskrim Polresta Mamuju berikut barang buktinya untuk proses hukum lanjutan.
"Modus dan alasan pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang," ujarnya. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Curi Emas Tetangga, IRT di Mamuju Diringkus di Pelabuhan Paotere Makassar