Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban

Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisia lantaran telah meretas ratusan akun media sosial (medsos).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber di ruangan siber lantai 3, Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 24 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga asal Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali itu dilaporkan ke Polda Bali lantaran telah meretas ratusan akun media sosial (medsos).

RF kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Selain itu pelaku juga menggunakan akun yang sudah diretas untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Kasus yang berhasil diungkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kasubdit V Siber AKBP Gusti Ayu Suinaci ini dilakukan pelaku dengan cara phising.

Dimana pemilik akun dipancing dengan cara mengirimkan pesan penting palsu baik melalui email, website ataupun komunikasi elekronik penting lainnya.

Baca juga: Ahli Siber Sebut Ada Unsur dari Sisi SDM yang Sebabkan Bocornya Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan

"Pelaku meretas pemilik akun dengan cara mengirim pesan penting melalui email, website ataupun komunikasi elektronik lainnya. Saat terpancing dan dibuka, disitu pelaku berhasil meretas pemilik akun," ujar AKBP Gusti Ayu Suinaci, Senin 24 Mei 2021.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu akun yang berhasil diretas pelaku RF ini yakni milik akun Facebook Ardi Alit, pada tanggal 12 Maret 2021, lalu pelaku berhasil mengambil alih akun menjelang perayaan hari Raya Nyepi atau saat Melasti.

RF yang meretas kemudian memuat postingan dengan kata-kata yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pelaksanaan upacara Melasti.

Pelaku membuat postingan dengan menunjukkan atau membagikan tangkapan layar bermuatan ujaran kebencian dari akun Abdillah Pulukan Bali dan menuliskan dengan kata sebagai berikut.

'Tolong yang tau keberadaannya binatang ini dimana. Semeton Bali di share nggih', dimana postingan tersebut juga memperlihatkan umat Hindu yang sedang melakukan prosesi upacara Melasti.

Sedangkan tangkapan layar dari postingan akun Abdillah Pulukan Bali menuliskan atau bermuatan tulisan dengan nada ujaran kebencian dan terkesan mengadu domba.

Baca juga: Pakar Keamanan Siber Menduga Kebocoran Data Penduduk Bermula dari Peretasan di Server BPJS

"Di tangkapan layar ini (menunjukkan screenshot yang diprint) bertuliskan postingan ujaran kebencian yang dibagikan pelaku melalui akun orang lain,"

"Dari postingan itu akhirnya membuat gaduh dunia maya juga masyarakat sehingga jadi atensi Bapak Kapolda Bali untuk dilakukan pengungkapan," terang Suinaci.

Atas kejadian itu, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah beberapa lama melakukan penelusuran.

Tim berhasil menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang mengarah ke seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial RF.

"Hasil penelusuran mengarah ke seorang bernama RF, yang tinggal di Pekutatan, Jembrana pada 6 MeI 2021 lalu," tegasnya.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, pelaku akhirnya diciduk di rumahnya dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pengungkapan ini.

Hasil pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya berhasil meretas satu atau dua akun saja, namun ia berhasil meretas ratusan akun Facebook yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu.

"Selain meretas, tujuan pelaku juga untuk memeras para targetnya atau pemilik akun yang diperkirakan ada ratusan akun.

Ia diketahui sudah melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2020 lalu," kata Suinaci.

"Pengakuan pelaku, aksi meretas ini ia lakukan secara autodidak dengan melihat dan mempelajari dari YouTube," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga: Nama Joanna Alexandra Dicatut Melakukan Penipuan, Pihak Keluarga Beri Klarifikasi

Ditambahkan Suinaci, korban yang melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali mengaku sejak tanggal 29 Januari 2021 lalu, korban sudah tidak bisa mengakses akunnya.

Beberapa kali korban membuka akunnya, akun miliknya selalu meminta untuk memasukkan email atau nomor telepon milik korban.

Hasil pendalaman, pelaku dalam aksinya meretas akun korban dengan cara membuat website phising yang menyerupai halaman login akun media sosial.

Setelah itu pelaku memanfaatkan link website untuk disebarkan dengan mengisi informasi menarik dan membuat korbannya tertarik untuk mengklik lalu membuka link yang dibuat pelaku, sehingga korban tanpa sadar mengisi informasi login berupa user ID dan password.

Setelah korban tertipu, barulah pelaku mendapatkan informasi atau memperoleh data korban dan kemudian mencari informasi pribadi korban lainnya di media sosial dengan bermuatan konten pornografi.

Data tersebut kemudian dipergunakan pelaku untuk meminta tebusan kepada korban agar informasi yang diperoleh tidak disebarkan.

Baca juga: Pakai Uang Arisan Rp 1 M untuk Bangun Rumah & Cicil 2 Mobil, Wanita asal Mojokerto Diciduk Polisi

Dalam kasus ini, AKBP Gusti Ayu Suinaci mengungkapkan bahwa dari ratusan akun yang diretas pelaku, pihaknya hanya mendapatkan empat laporan dari korban peretasan.

"Untuk kerugian secara materiil memang tidak banyak tapi inmateril, korban kebanyakan merasa tercemar nama baiknya karena peretasan akun oleh pelaku. Dari ratusan akun yang diretas, kita menerima empat laporan ke Polda Bali," tutupnya.

Selanjutnya, dari kasus tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) tentang ilegal akses atau pengambilalihan akun.

Lalu ada Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemuda Asal Jembrana Retas Ratusan Akun Medsos, Selain Memeras Pelaku Lakukan Ujaran Kebencian

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Berita lainnya seputar Kabupaten Jembrana.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas