Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban

Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisia lantaran telah meretas ratusan akun media sosial (medsos).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci saat memberikan keterangan hasil pengungkapan kasus kejahatan siber di ruangan siber lantai 3, Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 24 Mei 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga asal Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali itu dilaporkan ke Polda Bali lantaran telah meretas ratusan akun media sosial (medsos).

RF kemudian memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Selain itu pelaku juga menggunakan akun yang sudah diretas untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Kasus yang berhasil diungkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kasubdit V Siber AKBP Gusti Ayu Suinaci ini dilakukan pelaku dengan cara phising.

Dimana pemilik akun dipancing dengan cara mengirimkan pesan penting palsu baik melalui email, website ataupun komunikasi elekronik penting lainnya.

Baca juga: Ahli Siber Sebut Ada Unsur dari Sisi SDM yang Sebabkan Bocornya Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan

"Pelaku meretas pemilik akun dengan cara mengirim pesan penting melalui email, website ataupun komunikasi elektronik lainnya. Saat terpancing dan dibuka, disitu pelaku berhasil meretas pemilik akun," ujar AKBP Gusti Ayu Suinaci, Senin 24 Mei 2021.

Berita Rekomendasi

Salah satu akun yang berhasil diretas pelaku RF ini yakni milik akun Facebook Ardi Alit, pada tanggal 12 Maret 2021, lalu pelaku berhasil mengambil alih akun menjelang perayaan hari Raya Nyepi atau saat Melasti.

RF yang meretas kemudian memuat postingan dengan kata-kata yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pelaksanaan upacara Melasti.

Pelaku membuat postingan dengan menunjukkan atau membagikan tangkapan layar bermuatan ujaran kebencian dari akun Abdillah Pulukan Bali dan menuliskan dengan kata sebagai berikut.

'Tolong yang tau keberadaannya binatang ini dimana. Semeton Bali di share nggih', dimana postingan tersebut juga memperlihatkan umat Hindu yang sedang melakukan prosesi upacara Melasti.

Sedangkan tangkapan layar dari postingan akun Abdillah Pulukan Bali menuliskan atau bermuatan tulisan dengan nada ujaran kebencian dan terkesan mengadu domba.

Baca juga: Pakar Keamanan Siber Menduga Kebocoran Data Penduduk Bermula dari Peretasan di Server BPJS


"Di tangkapan layar ini (menunjukkan screenshot yang diprint) bertuliskan postingan ujaran kebencian yang dibagikan pelaku melalui akun orang lain,"

"Dari postingan itu akhirnya membuat gaduh dunia maya juga masyarakat sehingga jadi atensi Bapak Kapolda Bali untuk dilakukan pengungkapan," terang Suinaci.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas