Pemuda 23 Tahun Diciduk Polda Bali, Retas Ratusan Akun Medsos, Pelaku Peras Para Korban
Seorang pemuda berumur 23 tahun, RF harus rela berurusan dengan pihak kepolisia lantaran telah meretas ratusan akun media sosial (medsos).
Editor: Endra Kurniawan
Dalam kasus ini, AKBP Gusti Ayu Suinaci mengungkapkan bahwa dari ratusan akun yang diretas pelaku, pihaknya hanya mendapatkan empat laporan dari korban peretasan.
"Untuk kerugian secara materiil memang tidak banyak tapi inmateril, korban kebanyakan merasa tercemar nama baiknya karena peretasan akun oleh pelaku. Dari ratusan akun yang diretas, kita menerima empat laporan ke Polda Bali," tutupnya.
Selanjutnya, dari kasus tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) tentang ilegal akses atau pengambilalihan akun.
Lalu ada Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pemuda Asal Jembrana Retas Ratusan Akun Medsos, Selain Memeras Pelaku Lakukan Ujaran Kebencian
(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)
Berita lainnya seputar Kabupaten Jembrana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.