Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Tarmiati, Bandar Arisan yang Tilap Uang Emak-emak Rp 1 Miliar Untuk Bangun Rumah Mewah

Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjadi bandar arisan fiktif.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Tarmiati, Bandar Arisan yang Tilap Uang Emak-emak Rp 1 Miliar Untuk Bangun Rumah Mewah
TribunJatim.com/ M Romadoni
Tersangka kasus arisan fiktif di Mojokerto 

Dia bersama ketua kelompok menyebarkan brosur paket arisan lebaran guna menjerat korbannya.

Baca juga: Pelarian Pelaku Arisan Lebaran Fiktif Berakhir di Sragen, Korbannya Ratusan Emak-emak di Mojokerto 

Adapun mekanisme arisan ini adalah setiap anggota arisan membayar iuran selama 46 minggu.

Tersangka memperoleh setoran iuran anggota dari ketua kelompok hanya 45 minggu.

Alasannya, iuran arisan yang sisa satu minggu itu sebagai imbalan ketua kelompok.

"Jadi arisan selama 46 minggu dan yang masuk ke saya khususnya dari ketua kelompok 45 minggu dan minggu terakhir itu sebagai bonus sebagai ganti ketua kelompok menarik iuran anggota arisan," ucap Tarmiati.

Meminta maaf

Tarmiati sembari menangis meminta maaf khusus pada anggota arisan dan ketua kelompok tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pengganti tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak akhirnya jadi begini," katanya.

"Saya benar-benar meminta maaf pada semua yang ikut arisan dan juga keluarga saya sudah membuat malu," ucap dia sembari mengusap air matanya.

Pelarian Tarmiati

Terbongkarnya kasus tersebut berawal saat para korban yaitu anggota arisan dan ketua kelompok melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polsek Ngoro, pada 3 Mei 2021.

Setelah ada laporan polisi, Tarmiati bersama keluarganya yaitu suami dan dua anaknya membawa barang berharga beserta dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI danmobil Pick up Mitsubishi Colt S 8587 RA, kabur dari rumahnya pada (6/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka kabur mengendarai mobil Avanza yang dikemudikan suaminya dan putranya mengemudikan pick up yang berisi perabotan mengarah ke daerah Jawa Tengah dengan berbekal uang tunai Rp 15 juta.

Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan, dan Sragen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas