Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Kurir COD Pakai Senjata Tajam, Pria di Ciputat Kena Pasal Undang-undang Darurat

MDS (43), pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Parung Beunying, Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, terancam hukuman 12 tahun

Editor: Sanusi
zoom-in Ancam Kurir COD Pakai Senjata Tajam, Pria di Ciputat Kena Pasal Undang-undang Darurat
dailymail.co.uk
ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amarah tak terbendung hingga mengeluarkan senjata tajam (tajam) berbuntut panjang. 

MDS (43), pria yang tinggal di sebuah kontrakan di Parung Beunying, Jalan Musyawarah, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida, mengatakan, MDS dikenakan pasal dari Undang-Undang darurat.

Baca juga: Pasca-Kontak Senjata Aparat dan KKB, Begini Aktivitas Sekolah di Intan Jaya

"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).

Aksi todong pedang itu dilakukan MDS kepada seorang kurir.

Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.

Berita Rekomendasi

Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.

Baca juga: Kunjungi Kairo, Menlu AS Bahas Gencatan Senjata Israel dan Palestina di Gaza

Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.

"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85.000 pada kurir."

"Setelah di bayar, Terlapor membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan di buka bungkusannya kosong tidak sesuai dengan pesanan," papar Jun saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2021).

Marah merasa tertipu, MDS memgancam si kurir menggunakan pedang yang diambil dari dalam rumahnya.

Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, si kurir mengembalikan uang Rp 85 ribu itu dan melapor ke pihak kepolisian.

"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi", ujar Jun.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas