Bermodal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Pria 52 Tahun Tipu Kepala Desa hingga Rp 4,7 Miliar
Seorang pria bernama Ahmad Riyadi Aji Prabowo (52) menggelapkan uang Kades Lojejer, Kabupaten Jember Rp 4,7 miliar.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Pak Kades bertanya kepada keluarga Badrodin apakah mengenal tersangka Dhani atau memiliki hubungan saudara dengan dia.
"Korban curiga, kemudian bertanya kepada keluarga Jenderal Purn Badrodin Haiti yang ada di Jember. Apakah keluarga mengenal tersangka FR (Dhani). Jawab keluarga, mereka tidak mengenal FR atau memiliki hubungan saudara," lanjut Ary.
Dari situlah, kecurigaan semakin kuat. Sampai akhirnya, Mei 2021, Sholeh memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan.
Baca juga: Terperdaya Slogan Ontime dan Amanah, 49 Warga PALI Tertipu Lelang Arisan, Totalnya Rp 1,5 Miliar
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Dhani dan Riyadi sebagai tersangka.
Polisi juga menangkap keduanya, sampai akhirnya terkuak modus aksi tipu-tipu bermodal wajah mirip mantan Kapolri tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain kartu tanda pengenal, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, lencana, sepatu, baju, kaus, bukti transfer ke rekening Dhani, dan beberapa bukti lain.
Pistol dan senapan itu rupanya sebagai bentuk untuk meyakinkan aksi tipu-tipu jenderal gadungan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyiapkan lencana seperti lencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), juga lencana Paspampres.
Karena dalam aksinya, penipu itu juga mengaku sebagai sebagai anggota anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), juga Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
Kadek Ary menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Dhani dan Riyadi itu, untuk memastikan apakah ada korban lain.
"Sejauh ini hanya Kades Lojejer ini yang melapor. Namun kami masih akan dalami lagi," tegas Ary.
Akibat perbuatan kedua orang tersebut, polisi menjerat memakai sejumlah pasal yakni Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berbekal Wajah Mirip Mantan Kapolri, Warga Kencong Jember Tipu Kades Rp 4,7 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.