Pemuda Nodai ABG yang Baru Dikenal, Modus Janji Nikahi Korban, Aksi Bejat Dilakukan Berkali-kali
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh, Aceh. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berusia 22 tahun, DW.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Banda Aceh, Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berusia 22 tahun, DW.
Sedangkan korbannya merupakan seorang gadis ABG berumur 16 tahun bernama Seruni (bukan sebenarnya).
DW sudah berhasil diciduk Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Warga salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh itu ditangkap setelah dilaporkan rudapaksa berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 03 Mei 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengatakan pemerkosa anak di bawah umur itu ditangkap di sebuah warung di Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (24/5/2021) tadi malam.
Baca juga: ABG di Aceh Setubuhi Adik Sepupu, Korban Masih Berusia 8 Tahun, Kini Pelaku Dituntut 90 Bulan Bui
Penangkapan tersangka DW berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaporkan pihak keluarga korban, sebut AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.
Pesca-penangkapan itu, DW langsung dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta dan tersangka mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap Seruni yang masih berstatus anak di bawah umur itu, bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial (Medsos) Instagram, pada Senin 5 April 2021.
Perkenalan keduanya tersebut berlanjut saling tukar nomor handphone.
Di hari yang sama sekitar pukul 17.37 WIB, setelah keduanya berkenalan melalui medsos, Seruni pun menjumpai DW di tempat kerjanya di kawasan Peuniti, Banda Aceh.
Setelah pertemuan itu kedekatan keduanya pun berlanjut, sehingga pada Jumat 9 April 2021 lalu, pelaku DW meminta korban Seruni menjemputnya di lorong rumahnya.
Baca juga: Pria Ini Mengamuk Lihat Adiknya Disetubuhi Teman Sendiri
Begitu keduanya bertemu, tersangka DW dan Seruni pun langsung memutuskan pergi ke salah satu rumah saudara DW di Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Setiba di sana, tersangka DW pun mulai menggoda Seruni dan mengajak hubungan layaknya suami istri.